visitaaponce.com

ABG 15 Tahun Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Minta Perlindungan LPSK

ABG 15 Tahun Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Minta Perlindungan LPSK
Ilustrasi(MI/Ramdani)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual dalam kasus pemerkosaan ABG 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK baik itu medis maupun fisik.

“Iya benar mereka mengajukan per Jumat (2/6) melalui bapaknya. Jadi bapaknya yang wakili anaknya karena kan masih di bawah umur. Mereka mengajukan untuk beberapa permohonan perlindungan. Pertama, itu mendapat perlindungan fisik, hukum, bantuan medis, psikologis dan restitusi,” kata Susi dikutip Sabtu (3/6).

Baca juga : Polisi Baru Tangkap 5 Pemerkosa ABG di Parigi Moutong, 5 Pelaku Masih Buron

Susi menyebut meski dari pihak korban belum ada komunikasi terkait ancaman, tetapi keluarga korban tetap meminta adanya perlindungan fisik.

“Yang dihadapinya kan banyak ya ada 11 orang. Potensi ancaman bisa dari siapa saja, untuk saat ini memang belum ada potensi ancaman yang berkembang dari proses penyidikan ini sehingga keluarga mengajukan perlindungan fisik kepada LPSK,” lanjutnya.

Baca juga : Kasus Gadis 15 Tahun Digagahi 10 Pria di Parigi Moutong Dapat Atensi Kapolri

Kedua lanjut Susi, adalah mengakses hak-hak selaku korban, orang tuanya. Kemudian meminta pendampingan dari LPSK.

“Termasuk hak restitusi dan ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku kejahatan kepada korban,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah disetubuhi secara keji oleh 10 orang pria.

Polres Parigi saat ini sudah mengamankan lima orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut, sedangkan lima pelaku sisanya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat