visitaaponce.com

Komisi III DPR RI Minta Ketua PN Parigi Moutong Tak Intervensi Perkara

Komisi III DPR RI Minta Ketua PN Parigi Moutong Tak Intervensi Perkara
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah.(Ist/DPR)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah, meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong Yakobus Manu tak intervensi sidang perkara istrinya,

OH saat proses sidang di PN Denpasar Bali. Dimyati juga meminta masyarakat tak perlu khawatir, sebab proses sidang perkara istri Yakobus bukan berada di PN Parigi Moutong.

"Kalau sidang perkaranya beda pengadilan tak bisa diintervensi, kecuali perkaranya di pengadilan yang sama, mungkin bisa saja terjadi seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Hakim itu ketika keluarganya melakukan kesalahan, mereka tetap harus dihukum," ujar Dimyati kepada wartawan, Jumat (16/6).

Baca juga: Anggota DPR: Jaksa Banding Kasus AG Sesuai Prosedur 

Dimyati berharap, Ketua PN Parigi Moutong yang hadir di persidangan bisa memberikan penjelasan terhadap istrinya jika memang melakukan kejahatan. Sebaliknya, jika istrinya benar, dia berhak untuk membela istrinya.

"Hakim harus memberikan edukasi ke istrinya jika memang salah, ya bilang salah, tapi jika memang benar dia harus mempertahankan kebenarannya," kata Dimyati.

Disinggung tentang Ketua PN Parigi Moutong diduga bolos saat jam kerja, kata Dimyati seorang ASN, hakim, jaksa, dan polisi wajib meminta izin kepada pimpinannya jika berpergian ke luar kota. Karena, kata Dimyati mereka tak boleh serta-merta meninggalkan tugasnya.

Baca juga: Penyelesaian Perkara secara Damai di Peradilan Melonjak

"Kalau dia minta izin, tapi izinya berbohong Ketua Hakim PN Parigi Moutong kena kode etik dan pimpinan wajib memberikan sanksi tegas. Bahkan sanksi hukuman kalau memang iti patal," tutur Dimyati.

Penjelasan Humas Mahkamah Agung

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi juga menanggapi viralnya tentang adanya pendampingan kasus dari istri seorang hakim yang bertugas di sebuah Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat mengikuti sidang praperadilan di dalam ruang PN Denpasar Bali.

Baca juga: Mahfud MD Gelar FGD, Bahas Reformasi Hukum di Bidang Peradilan

Menurut Sobandi, pihaknya telah mendapatkan informasi yang bersangkutan diperbolehkan untuk mendampingi istrinya yang sedang berperkara di PN Denpasar Bali.

"Persoalan Ketua PN Parigi Moutong datang ke PN Denpasar Bali apakah izin atau tidak, yang pasti dia izin, bisa izin keluar atau izin tidak masuk kerja serta cuti. Tapi silakan nanti kawan-kawan konfirmasi langsung ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah," ujar Agung Sobandi kepada wartawan, Kamis (15/6). (Ssr/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat