Komisi III DPR RI Minta Ketua PN Parigi Moutong Tak Intervensi Perkara
![Komisi III DPR RI Minta Ketua PN Parigi Moutong Tak Intervensi Perkara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/ae0c2a9a0ff239dc9351aaa05830e913.jpg)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah, meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong Yakobus Manu tak intervensi sidang perkara istrinya,
OH saat proses sidang di PN Denpasar Bali. Dimyati juga meminta masyarakat tak perlu khawatir, sebab proses sidang perkara istri Yakobus bukan berada di PN Parigi Moutong.
"Kalau sidang perkaranya beda pengadilan tak bisa diintervensi, kecuali perkaranya di pengadilan yang sama, mungkin bisa saja terjadi seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Hakim itu ketika keluarganya melakukan kesalahan, mereka tetap harus dihukum," ujar Dimyati kepada wartawan, Jumat (16/6).
Baca juga: Anggota DPR: Jaksa Banding Kasus AG Sesuai Prosedur
Dimyati berharap, Ketua PN Parigi Moutong yang hadir di persidangan bisa memberikan penjelasan terhadap istrinya jika memang melakukan kejahatan. Sebaliknya, jika istrinya benar, dia berhak untuk membela istrinya.
"Hakim harus memberikan edukasi ke istrinya jika memang salah, ya bilang salah, tapi jika memang benar dia harus mempertahankan kebenarannya," kata Dimyati.
Disinggung tentang Ketua PN Parigi Moutong diduga bolos saat jam kerja, kata Dimyati seorang ASN, hakim, jaksa, dan polisi wajib meminta izin kepada pimpinannya jika berpergian ke luar kota. Karena, kata Dimyati mereka tak boleh serta-merta meninggalkan tugasnya.
Baca juga: Penyelesaian Perkara secara Damai di Peradilan Melonjak
"Kalau dia minta izin, tapi izinya berbohong Ketua Hakim PN Parigi Moutong kena kode etik dan pimpinan wajib memberikan sanksi tegas. Bahkan sanksi hukuman kalau memang iti patal," tutur Dimyati.
Penjelasan Humas Mahkamah Agung
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi juga menanggapi viralnya tentang adanya pendampingan kasus dari istri seorang hakim yang bertugas di sebuah Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat mengikuti sidang praperadilan di dalam ruang PN Denpasar Bali.
Baca juga: Mahfud MD Gelar FGD, Bahas Reformasi Hukum di Bidang Peradilan
Menurut Sobandi, pihaknya telah mendapatkan informasi yang bersangkutan diperbolehkan untuk mendampingi istrinya yang sedang berperkara di PN Denpasar Bali.
"Persoalan Ketua PN Parigi Moutong datang ke PN Denpasar Bali apakah izin atau tidak, yang pasti dia izin, bisa izin keluar atau izin tidak masuk kerja serta cuti. Tapi silakan nanti kawan-kawan konfirmasi langsung ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah," ujar Agung Sobandi kepada wartawan, Kamis (15/6). (Ssr/S-4)
Terkini Lainnya
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Kasus Harun Masiku
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja
Anak Gugat Ibunya di PN Karawang, Stephanie: Saya Bukan Anak Durhaka
Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Tiga Terdakwa Pemalsuan Pertamax di SPBU Cimanggis Depok Disidangkan
119 Hektare Sawah Rusak Akibat Banjir di Parigi Moutong
Bantuan Kemanusian untuk Korban Banjir Bandang Parigi Moutong Terus Mengalir
Parigi Moutong Tetapkan Status Tanggap Darurat, Delapan Desa Terdampak Banjir
Potensi Ekspor Durian Sulawesi Tengah ke Tiongkok Semakin Terbuka Lebar
UMKM Parigi Moutong Pasok 20 Ton Durian ke Thailand
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap