visitaaponce.com

Penyelesaian Perkara secara Damai di Peradilan Melonjak

Penyelesaian Perkara secara Damai di Peradilan Melonjak
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta(MI/BARY FATHAHILAH)

MAHKAMAH Agung (MA) mendorong agar penyelesaian perkara secara damai lebih diutamakan. Ketua MA Syarifuddin menyebut penyelesaian perkara damai bisa dilakukan melalui mediasi maupun diversi.

“Bisa melalui mediasi bagi perkara perdata, dan perkara perdata agama. Lalu, diversi bagi perkara tindak pidana anak,” tutur Syarifuddin saat memimpin sidang istimewa laporan tahunan MA RI tahun 2022, Kamis (23/2/2023).

Selama 2022, kata Syarifuddin, terdapat 20.861 perkara yang berhasil didamaikan melalui mediasi. Hal itu menunjukkan lonjakan 92,24% dari tahun sebelumnya. Kemudian, perkara yang diselesaikan melaui diversi sebanyak 27 perkara atau naik 90,75%.

Sementara itu, penyelesaian perkara dengan mekanisme gugatan kecil pada 2022 sebanyak 6.461 perkara di Pengadilan Negeri (PN).
Kemudian, lanjut Syarifuddin, pengadilan agama di Mahkamah Syariah menyelesaikan 164 perkara dengan mekanisme gugatan kecil.

Adapun tingkat kepuasan publik atas putusan pengadilan antara lain dilihat dari pengajuan banding sebanyak 18.028 perkara atau sebesar 3,03%. Hal itu menunjukan kepuasan atas putusan tingkat pertama atau 96,97%.

“Pengajuan kasasi sebanyak 18.454 perkara atau 64,94%, dengan kepuasan tingkat banding 35,06%,” kata Syarifuddin.

“Pengajuan peninjauan kembali sebanyak 1.881 perkara (13,75%), dan tingkat kepuasan atas putusan kasasi sebesar 86,25%,” tambahnya.

Syarifuddin juga membeberkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan MA sebesar Rp18,12 triliun. Jumlah denda di peradilan umum sebanyak Rp76,624 triliun dan jumlah denda di peradilan militer mencapai Rp34,355 miliar. 

Di lingkungan peradilan, Surat Keputusan Direktur Jenderal Peradilan Umum (Badilum) Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 menjadi pedoman pelaksanaan penyelesaian perkara secara damai atau dengan prinsip keadilan restoratif. 

Kasus-kasus yang bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif meliputi tindak pidana ringan, perkara dengan anak sebagai pelaku, perkara perempuan berhadapan dengan hukum, dan perkara narkotika. Untuk perkara narkotika hanya berlaku bagi pecandu, penyalahguna, serta korban penyalahgunaan, ketergantungan narkotika, dan narkotika pemakaian satu hari.

Meski telah ada pedoman tersebut, MA berencana menerbitkan peraturan baru tentang penyelesaian perkara melalui prinsip keadilan restoratif. Peraturan itu bakal diujikan kepada publik sebelum penerbitan.  (P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat