Orangtua Korban Minta Para Pelaku Dihukum Setimpal
![Orangtua Korban Minta Para Pelaku Dihukum Setimpal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/cf3601df397f5b081001fea078cd1384.jpg)
ORANGTUA RO, korban kekerasan seksual di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dihukum setimpal sesuai ketentuan perundangan. Ibu kandung korban, Hasni DC berterima kasih atas kerja keras pihak Kepolisian, dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak sulungnya tersebut.
Hasni berharap ke-11 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap mendapatkan hukuman setimpal. Terlebih lagi diantara pelaku ada terdapat kepala desa, brimob, dan guru. Ia juga menyatakan sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberi dukungan dan empati kepada anaknya.
"Mereka sebagai pengayom masyarakat semestinya menjaga, bisa diberikan hukuman seberat-beratnya dan setimpal sesuai aturan perundangan yang berlaku," ujar Hasni.
Baca juga: Dokter Ungkap Kondisi Terkini ABG 15 Tahun yang Diperkosa 10 Orang di Parigi Moutong
"Kepada pihak kepolisian sebagai orangtua korban berterima kasih banyak atas kerja kerasnya yang sudah menangkap para pelaku, meski belum semua. Semoga yang belum tertangkap segera tertangkap."
Menurut Hasni, RO adalah kakak yang berjuang untuk adik-adiknya. Karena itu Hasni ikhlas mendampingi anaknya selama lebih dari tiga bulan dalam menghadapi kasus tersebut. Walaupun ia harus rela kehilangan pekerjaannya sebagai pengasuh bayi di Jakarta.
Baca juga: ABG 15 Tahun Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Minta Perlindungan LPSK
Diketahui Bareksrim Polri pastikan bakal mengusut tuntas kasus pemerkosaan yang dilakukan 11 orang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pasalnya, salah satu pelaku merupakan oknum Brimob.
“Secara umum Polri akan memastikan kasus itu akan ditangani sampai tuntas,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (2/6).
Untuk diketahui, penyataan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho yang menyebut kasus RO, bukanlah kasus pemerkosaan menjadi sorotan masyarakat. Kapolda mengatakan, kasus itu adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur karena tidak dilakukan dalam paksaan, melainkan ada tindakan bujuk rayu hingga iming-iming dijanjikan menikah. (Z-3)
Terkini Lainnya
119 Hektare Sawah Rusak Akibat Banjir di Parigi Moutong
Bantuan Kemanusian untuk Korban Banjir Bandang Parigi Moutong Terus Mengalir
Parigi Moutong Tetapkan Status Tanggap Darurat, Delapan Desa Terdampak Banjir
Potensi Ekspor Durian Sulawesi Tengah ke Tiongkok Semakin Terbuka Lebar
UMKM Parigi Moutong Pasok 20 Ton Durian ke Thailand
Komisi III DPR RI Minta Ketua PN Parigi Moutong Tak Intervensi Perkara
119 Hektare Sawah Rusak akibat Banjir di Sulawesi Tengah
Dorong Agenda Wisata Lingkungan melalui Festival Teluk Tomini
Jajaran Kemenkumham Diminta Hindari Judi Online
Festival Tampo Lore Dukung Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
Rehabilitasi Pascabencana Likuefaksi Sulawesi Tengah Terbangun 12 Ribu Hunian
Satu Orang Tewas akibat Banjir Bandang di Parigi Moutong
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap