visitaaponce.com

Orangtua Korban Minta Para Pelaku Dihukum Setimpal

Orangtua Korban Minta Para Pelaku Dihukum Setimpal
Hasni DC berharap para pelaku pemerkosaan terhadap RO mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. (Dok.MI)

ORANGTUA RO, korban kekerasan seksual di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dihukum setimpal sesuai ketentuan perundangan. Ibu kandung korban, Hasni DC berterima kasih atas kerja keras pihak Kepolisian, dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak sulungnya tersebut.

Hasni berharap ke-11 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap mendapatkan hukuman setimpal. Terlebih lagi diantara pelaku ada terdapat kepala desa, brimob, dan guru. Ia juga menyatakan sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberi dukungan dan empati kepada anaknya.

"Mereka sebagai pengayom masyarakat semestinya menjaga, bisa diberikan hukuman seberat-beratnya dan setimpal sesuai aturan perundangan yang berlaku," ujar Hasni.

Baca juga: Dokter Ungkap Kondisi Terkini ABG 15 Tahun yang Diperkosa 10 Orang di Parigi Moutong

"Kepada pihak kepolisian sebagai orangtua korban berterima kasih banyak atas kerja kerasnya yang sudah menangkap para pelaku, meski belum semua. Semoga yang belum tertangkap segera tertangkap."

Menurut Hasni, RO adalah kakak yang berjuang untuk adik-adiknya. Karena itu Hasni ikhlas mendampingi anaknya selama lebih dari tiga bulan dalam menghadapi kasus tersebut. Walaupun ia harus rela kehilangan pekerjaannya sebagai pengasuh bayi di Jakarta.

Baca juga: ABG 15 Tahun Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Minta Perlindungan LPSK

Diketahui Bareksrim Polri pastikan bakal mengusut tuntas kasus pemerkosaan yang dilakukan 11 orang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pasalnya, salah satu pelaku merupakan oknum Brimob. 

“Secara umum Polri akan memastikan kasus itu akan ditangani sampai tuntas,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (2/6). 

Untuk diketahui, penyataan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho yang menyebut kasus RO, bukanlah kasus pemerkosaan menjadi sorotan masyarakat. Kapolda mengatakan, kasus itu adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur karena tidak dilakukan dalam paksaan, melainkan ada tindakan bujuk rayu hingga iming-iming dijanjikan menikah. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat