Ayah yang Bantai Anak dan Istri di Depok Dituntut Hukuman Mati
![Ayah yang Bantai Anak dan Istri di Depok Dituntut Hukuman Mati](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/2318c13b3b27dc2be3e7675ef5dbc934.jpeg)
PEMBUNUH anak kandung dan penganiaya istri di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari, 31, dituntut hukuman mati. Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Bogor ini dituntut hukuman mati lantaran membunuh anak kandungnya dan menganiaya istrinya hingga mengalami cacat tubuh seumur hidup.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Rizky juga dengan sengaja melakukan hal yang sama terhadap istrinya yang mengakibatkan cacat tubuh seumur hidup, " ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan JPU Putri Dwi Astrini saat pembacaan tuntutan setebal 63 halaman yang dilakukan secara bergantian di Gedung Utama Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu, (14/6).
Persidangan kasus pembunuhan berencana atas terdakwa Rizky dipimpin Hakim Ahmad Adif (ketua) dengan Hakim anggota Muhammad Iqbal Hutabarat, dan Difo Ardianto. JPU menyebutkan tuntutan hukuman mati dilakukan terhadap terdakwa Rizky karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada putri sulungnya Keyla Santika, 11, Kelas 5 SD, dan menganiaya istrinya, Nila Islamiah, 31, hingga cacat permanen.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri Segera Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Depok
JPU mengatakan Rizky terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dengan penganiayaan terhadap istri yang tak terlupakan seumur hidupnya. Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati karena telah berencana menghilangkan nyawa seorang anak merupakan tindakan yang tidak berkemanusiaan alias (perbuatan) yang sangat keji. Selama persidangan berlangsung terdakwa Rizky mengikuti persidangan tatap muka.
Dukung Tuntutan JPU
Sementara itu, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidilah menyatakan, tuntutan hukuman mati terhadap Rizky didukung penuh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung.
Baca juga: Pasutri Di Depok Dianiaya, Suami Tewas Istri Kritis
Tuntutan hukuman mati ini dilakukan sebagai efek jera sehingga tidak terjadi lagi kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terlebih terhadap anak kandung dan istri sendiri. " Apalagi kasus yang dilakukan terdakwa direncanakan dengan perbuatan yang sangat keji," kata Ubaidillah
Menurut Ubaidilah tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pidana pembunuhan berencana merupakan pertama kali yang dilakukan JPU di Kota Depok
Diketahui pembunuhan terhadap anak sulungnya kelas lima SD yang bernama Keyla Santika serta penganiayaan berat terhadap Nila Islamiah, istri terdakwa terjadi di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada Kamis 24 November 2022 pukul 05.00 WIB
Keyla yang mengenakan seragam sekolah ditemukan tewas dipelukan ibunya Nila Islamiah dengan kepala terbelah mengeluarkan otak akibat dibacok golok. Sedangkan Nila Islamiah juga mengalami luka bacokan golok di bagian leher dan lainnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Datang Petugas Damkar Menangkap, Ternyata Ular Mainan
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Belum Diakomodasi, Puluhan Emak-Emak di Depok kembali Gelar Aksi Tuntut Kepastian PPDB
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Korupsi Jual Beli Nilai Rapor Demi Lulus PPDB Diduga Terjadi di SD Negeri Kota Depok
Kemenhub Uji Coba Biskita Trans Depok
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sidang Pidana Penyuapan Bersejarah Donald Trump Akan Dimulai di New York
Eks Kepala BP Bintan Den Yealta Dituntut Penjara 8 Tahun
Donald Trump Berupaya Memperlambat Proses Hukum
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5 tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap