visitaaponce.com

Ayah yang Bantai Anak dan Istri di Depok Dituntut Hukuman Mati

Ayah yang Bantai Anak dan Istri di Depok Dituntut Hukuman Mati
Sidang tuntutan kasus pembunuhan anak kandung di Depok.(MI/Kisar)

PEMBUNUH anak kandung dan penganiaya istri di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari, 31, dituntut hukuman mati. Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Bogor ini dituntut hukuman mati lantaran membunuh anak kandungnya dan menganiaya istrinya hingga mengalami cacat tubuh seumur hidup.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Rizky juga dengan sengaja melakukan hal yang sama terhadap istrinya yang mengakibatkan cacat tubuh seumur hidup, " ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan JPU Putri Dwi Astrini saat pembacaan tuntutan setebal 63 halaman yang dilakukan secara bergantian di Gedung Utama Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu, (14/6).

Persidangan kasus pembunuhan berencana atas terdakwa Rizky dipimpin Hakim Ahmad Adif (ketua) dengan Hakim anggota Muhammad Iqbal Hutabarat, dan Difo Ardianto. JPU menyebutkan tuntutan hukuman mati dilakukan terhadap terdakwa Rizky karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada putri sulungnya Keyla Santika, 11, Kelas 5 SD, dan menganiaya istrinya, Nila Islamiah, 31, hingga cacat permanen.

Baca juga: Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri Segera Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Depok

JPU mengatakan Rizky terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dengan penganiayaan terhadap istri yang tak terlupakan seumur hidupnya. Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam tuntutan JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati karena telah berencana menghilangkan nyawa seorang anak merupakan tindakan yang tidak berkemanusiaan alias (perbuatan) yang sangat keji. Selama persidangan berlangsung terdakwa Rizky mengikuti persidangan tatap muka.

Dukung Tuntutan JPU

Sementara itu, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidilah menyatakan, tuntutan hukuman mati terhadap Rizky didukung penuh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung.

Baca juga: Pasutri Di Depok Dianiaya, Suami Tewas Istri Kritis

Tuntutan hukuman mati ini dilakukan sebagai efek jera sehingga tidak terjadi lagi kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terlebih terhadap anak kandung dan istri sendiri. " Apalagi kasus yang dilakukan terdakwa direncanakan dengan perbuatan yang sangat keji," kata Ubaidillah

Menurut Ubaidilah tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pidana pembunuhan berencana merupakan pertama kali yang dilakukan JPU di Kota Depok

Diketahui pembunuhan terhadap anak sulungnya kelas lima SD yang bernama Keyla Santika serta penganiayaan berat terhadap Nila Islamiah, istri terdakwa terjadi di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada Kamis 24 November 2022 pukul 05.00 WIB

Keyla yang mengenakan seragam sekolah ditemukan tewas dipelukan ibunya Nila Islamiah dengan kepala terbelah mengeluarkan otak akibat dibacok golok. Sedangkan Nila Islamiah juga mengalami luka bacokan golok di bagian leher dan lainnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat