Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri Segera Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Depok
![Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri Segera Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Depok](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/82becf8fc92e5df774e2d78b2f7190ec.jpg)
JAKSA penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat akan membacakan tuntutan terhadap pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bogor yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap anak dan menganiaya istri hingga cacat seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
"Untuk tuntutan sudah rampung kami sudah siap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidilah saat memberikan keterangan terkait persidangan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari, 31, pada Selasa (13/6).
Terdakwa pada persidangan sebelumnya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perbuatan pidana melakukan pembunuhan anak sulungnya yang bernama Keyla Santika, 11, serta penganiayaan berat terhadap Nila Islamiah, 31, istri terdakwa, di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat Kamis 24 November 2022 pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Pratu J Diduga Mabuk Saat Bunuh Pengamen Dangdut Dorong di Jakpus
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Rizky telah dijadwalkan akan digelar di PN Kota Depok Rabu besok, 14 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum yang diturunkan untuk melaksanakan penuntutan adalah Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.
Sebelumnya, dalam rangka persidangan, JPU telah menghadirkan lebih dari delapan orang saksi dan tiga ahli guna membuktikan dakwaan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Rizky.
Baca juga: Usai Bunuh Istri Siri, Subiyanto Tewas Gantung Diri
Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Arief mengatakan keyakinannya, bahwa kedua JPU yang diturunkan memiliki pengalaman dan profesionalisme, serta telah melaksanakan tugasnya secara maksimal dalam proses pembuktian di persidangan.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menyoroti perbuatan persiapan yang dilakukan oleh terdakwa sebelum melaksanakan tindakan merampas nyawa anak kandungnya yang menjadi korban, serta melukai Nila, istri terdakwa, hingga cacat berat," kata Arief
Arief menyampaikan fakta persidangan yang mengindikasikan bahwa luka-luka yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa mencapai puluhan, yang jelas-jelas melampaui batas nilai kemanusiaan.
"Perbuatan terdakwa melampaui batas kemanusiaan," imbuhnya.
Arief pun menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada proses persidangan yang sedang berlangsung.
"Kejaksaan Negeri Kota Depok berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik, " tutupnya. (KG/Z-7)
Terkini Lainnya
Anak Gugat Ibunya di PN Karawang, Stephanie: Saya Bukan Anak Durhaka
Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Tiga Terdakwa Pemalsuan Pertamax di SPBU Cimanggis Depok Disidangkan
Jaksa Singgung Perbuatan Pidana Terkait Kasus Pemalsuan Surat di Jakarta Utara
Terdakwa Dugaan Penistaan Agama Bebas setelah Eksepsi Diterima Hakim
Pelapor Kasus Pemalsuan Surat Minta Polda Metro Periksa Tersangka
Renovasi SDN Roboh di Sawangan Depok Ditunda hingga 2025
Cegah Kecanduan Judi Online, Dinas Pendidikan Kota Depok Ingatkan Guru dan Orangtua Awasi Aktivitas Anak
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
9 Tahun Berlalu, Polisi Masih Cari Alat Bukti Kasus Kematian Akseyna
Kawasan Depok dan Sawangan Dinilai Strategis Sebagai Hunian Tempat Tinggal
Diduga Curang, Warga Depok Tuntut Transparansi PPDB 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap