visitaaponce.com

Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri Segera Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Depok

Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri Segera Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Depok
Ilustrasi(Dok.MI)

JAKSA penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat akan membacakan tuntutan terhadap pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bogor yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap anak dan menganiaya istri hingga cacat seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

"Untuk tuntutan sudah rampung kami sudah siap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidilah saat memberikan keterangan terkait persidangan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari, 31, pada Selasa (13/6).

Terdakwa pada persidangan sebelumnya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perbuatan pidana melakukan pembunuhan anak sulungnya yang bernama Keyla Santika, 11, serta penganiayaan berat terhadap Nila Islamiah, 31, istri terdakwa, di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat Kamis 24 November 2022 pukul 05.00 WIB.

Baca juga: Pratu J Diduga Mabuk Saat Bunuh Pengamen Dangdut Dorong di Jakpus

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Rizky telah dijadwalkan akan digelar di PN Kota Depok Rabu besok, 14 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum yang diturunkan untuk melaksanakan penuntutan adalah Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.

Sebelumnya, dalam rangka persidangan, JPU telah menghadirkan lebih dari delapan orang saksi dan tiga ahli guna membuktikan dakwaan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Rizky.

Baca juga: Usai Bunuh Istri Siri, Subiyanto Tewas Gantung Diri

Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Arief mengatakan keyakinannya, bahwa kedua JPU yang diturunkan memiliki pengalaman dan profesionalisme, serta telah melaksanakan tugasnya secara maksimal dalam proses pembuktian di persidangan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menyoroti perbuatan persiapan yang dilakukan oleh terdakwa sebelum melaksanakan tindakan merampas nyawa anak kandungnya yang menjadi korban, serta melukai Nila, istri terdakwa, hingga cacat berat," kata Arief

Arief menyampaikan fakta persidangan yang mengindikasikan bahwa luka-luka yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa mencapai puluhan, yang jelas-jelas melampaui batas nilai kemanusiaan.

"Perbuatan terdakwa melampaui batas kemanusiaan," imbuhnya.

Arief pun menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada proses persidangan yang sedang berlangsung.

"Kejaksaan Negeri Kota Depok berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik, " tutupnya. (KG/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat