visitaaponce.com

Covid-19 Jadi Endemi, Dinkes DKI Efektif 1 Juli

Covid-19 Jadi Endemi, Dinkes DKI: Efektif 1 Juli
Mural mengenai pandemi covid-19(Antara/Fakhri Hermansyah )

DINAS Kesehatan DKI Jakarta akan efektif menerapkan regulasi baru terkait pencabutan status pandemi covid-19 menjadi endemi pada 1 Juli 2023.

"Mungkin akan efektif per 1 Juli 2023 untuk regulasi dari satgas dan Kemenkes mungkin akan dikeluarkan. Tes, lacak, isolasi regulasinya perlu diupdate," ujar Kepala Seksi (Kasi) Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama melalui pesan singkat, Rabu (21/6).

Lebih lanjut, Ngabila mengatakan dikarenakan telah menjadi endemi, covid-19 sudah dianggap sebagai penyakit batuk pilek (batpil) nantinya untuk tes antigen dan PCR di rumah sakit yang biasanya gratis akan berbayar, tidak terkecuali pengobatan rawat inap atau jalan.

Baca juga: Jokowi Resmi Umumkan Indonesia Masuk Transisi Pandemi jadi Endemi

"Tes antigen dan PCR pada terduga dan kontak erat akan berbayar, pengobatan juga berbayar mandiri," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengatakan jika masih ada sisa logistik pemerintah yang bisa dipakai seperti untuk layanan, besar kemungkinan digratiskan sampai habis.

Baca juga: Persiapan Masyarakat Menuju Masa Endemi

"Saat ini vaksinasi stok masih cukup banyak silakan vaksinasi dosis 1-4 utk usia 18 th ke atas gratis, untuk kebijakan vaksinasi anak 6 bln - 17 th apa gratis/berbayar, merk apa, berapa kali kita tunggu regulasi lebih lanjut yang mungkin akan dikeluarkan," pungkasnya.

Hari ini, Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi covid-19. Jokowi menyebut saat ini Indonesia masuk ke fase endemi.

"Sejak hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi, dan kita mulai masuk ke endemi," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6).

Jokowi menyebut keputusan mencabut status pandemi covid-19 diambil dengan mempertimbangkan konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil.

"Sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia miliki antibodi covid-19. WHO juga sudah cabut status public health emergency of international concern," ujarnya. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat