visitaaponce.com

Heru Lanjutkan Program Penanganan Polusi Udara yang Digagas Anies

Heru Lanjutkan Program Penanganan Polusi Udara yang Digagas Anies
Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Sabtu (10/6). Berdasarkan data IQAir, Jakarta jadi kota dengan kualitas udara terburuk di ASEAN.(MI/SUSANTO)

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkomitmen untuk terus mengurangi polusi udara. Di antaranya ia melanjutkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang digagas mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Sebagaimana diketahui, Anies pernah menelurkan Instruksi Gubernur (Ingub) 66/2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam Ingub tersebut, terdapat tujuh langkah utama untuk mengurangi pencemaran udara salah satunya mengoptimalisasikan penghijauan di sarana dan prasarana umum. Selain itu, melakukan pengalihan energi ke energi terbarukan.

"Tentunya ada langkah-langkah dari KLHK. DKI Jakarta mengikuti langkah-langkah jangka pendek dan jangka panjang," ungkap Heru di Jakarta, Kamis (22/6).

Baca juga: Polusi Udara, Ancaman Terbesar Lingkungan bagi Kesehatan

Heru menegaskan pihaknya sudah menggalakkan penanaman pohon untuk menghijaukan Jakarta serta untuk menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ia juga melanjutkan program Anies untuk mengalihkan bahan bakar bus Trans-Jakarta dari semula bahan bakar gas dan solar menjadi bertenaga listrik.

Sejak tahun lalu hingga awal tahun ini sudah ada 30 unit bus Trans-Jakarta yang beroperasi menggunakan tenaga listrik. Ditargetkan pada akhir tahun ini jumlah itu akan bertambah sehingga total ada 100 unit. Sementara itu, Pemprov DKI memiliki target seluruh bus Trans-Jakarta beralih sepenuhnya ke listrik pada 2030 mendatang.

Baca juga: Buruknya Proses Uji Emisi Kendaraan Jadi Biang Kerok Polusi Udara di Jakarta

"Kayak kami nih, tiap minggu nanam pohon. Diusahakan RTH-nya bertambah. Itu jangka menengah. Jangka pendeknya pemda dengan Trans-Jakarta gunakan bus listrik dan kendaraan dinas secara bertahap menggunakan kendaraan listrik," tuturnya. .

Selain itu, Pemprov DKI juga mendukung hadirnya kendaraan pribadi listrik dengan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kendaraan listrik. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat