visitaaponce.com

Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak AG

Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak AG
Terdakwa kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio berjalan ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(Antara/Asprilla Dwi Adha )

POLDA Metro Jaya telah menetapkan tersangka kepada Mario Dandy Satriyo atas kasus pencabulan terhadap anak AG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan Mario dalam kasus pencabulan AG.

"Iya benar (Mario telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Truno (3/7).

Baca juga: Polda Metro Tetapkan Mario Dandy Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak AG

Truno menjelaskan bahwa Mario telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023 lalu.

"Penetapan tersangka pada tanggal 27 juni 2023," imbuhnya.

Baca juga: Biaya Restitus David Ozora Capai Rp118 Miliar, Begini Perhitungan Lengkapnya

Adapun pasal yang menjerat Mario, dijelaskan Truno, ialah Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (Ndf/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat