visitaaponce.com

Biaya Restitus David Ozora Capai Rp118 Miliar, Begini Perhitungan Lengkapnya

Biaya Restitus David Ozora Capai Rp118 Miliar, Begini Perhitungan Lengkapnya
Orangtua David Ozora, Jonathan Latumahina (kedua kiri) didampingi penasihat hukum memantau langsung jalannya persidangan(MI / Susanto)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Cristalino David Ozora berhak memperoleh ganti rugi atau restitusi dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo senilai Rp120 miliar, dengan perincian Rp118 miliar di antaranya merupakan ganti rugi penderitaan yang dialaminya.

Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jopa mengatakan perhitungan tersebut terdiri dari ganti rugi kekayaan Rp 18 juta, ganti rugi biaya perawatan medis Rp 1 miliar dan ganti rugi penderitaan Rp118 miliar.

"Tim sadar bahwa rasa penderitaan itu tidak dapat diukur oleh sejumlah orang, maka tim menilai korban perlu mendapatkan nominal yang adil," kata Jopa saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Baca juga : Alasan Sakit, Mantan Pacar Mario Dandy Tidak Hadir Persidangan

Tim LPSK juga mendatangi dokter yang menangani David Ozora di RS Mayapada. Dokter mengatakan David mengalami diffuse axonal injury (DAI) yang tingkat kesembuhannya hanya 10 persen.

Baca juga : Anak AG Jadi Saksi Mahkota di Sidang Mario Dandy

"Kemudian tim mencari rujukan, salah satunya bahwa rujukan dan hasil komunikasi dokter, dari 100 persen orang yang menderita diffuse ini hanya 10 persen yang berhasil sembuh. Sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula. Itu 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," jelas Jopa.

LPSK kemudian meminta penilaian biaya perawatan medis yang diperlukan korban selama 1 tahun. RS Mayapada menyebutkan besarnya sekitar Rp 2 miliar.

"Tim meminta proyeksi dari RS Mayapada, bahwa biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban selama 1 tahun sebesar Rp 2.187.100.000 (Rp 2,1 miliar)," ujarnya.

Tim restitusi LPSK kemudian mengkalkulasikan itu dengan merujuk situs BPS Jakarta terkait usia rata-rata hidup.

Dia menyebutkan dari hasil itulah, ditemukan nilai ganti rugi penderitaan sebesar Rp 118 miliar.

Mendengar hanya 10 persen yang sembuh, artinya korban masih berpotensi untuk tidak sembuh seperti sediakala. Dari sana tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktunya.

"Tim melakukan perhitungan merujuk pada data situs BPS Provinsi di Jakarta umur rata-rata hidup itu 71 tahun. Tim menilai 71 tahun dikurangi umur korban itu 17 tahun, artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita, 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan dari RS Mayapada hasilnya Rp 118.104.490.000 (Rp 118 miliar)," tutupnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat