visitaaponce.com

2 Tersangka Kasus Praktek Aborsi Kemayoran Ternyata Residivis

2 Tersangka Kasus Praktek Aborsi Kemayoran Ternyata Residivis
Proses penggalian septic tank di klinik aborsi ilegal Kemayoran(Ist)

POLISI sebut dua tersangka kasus klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) ternyata merupakan residivis atas kasus serupa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan bawa dua tersangka yang menjadi residivis ialah terasangka berinisial SN dan NA.

"Kedua orang ini adalah residivis, sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama," kata Komarudin (3/7).

Baca juga: Ungkap Usia Janin, Polisi Bongkar Septic Tank Tempat Aborsi di Kemayoran

Komarudin menjelaskan, NA baru keluar dari penjara bulan Juni 2022, sedangkan SN keluar Mei 2022. Mereka langsung berpikir untuk menjalankan praktik aborsi ilegal lagi.

"Di tahun 2020, kedua orang ini sebagai agen, asisten ataupun mencari pasien. Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung," sebut Komarudin.

Baca juga: Pelaku Rumah Aborsi Jakpus Akui Setidaknya Telah Terima 50 Pasien

"Hal ini terbukti dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis. Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jakarta Timur, NA juga termasuk jaringan Cikini," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus praktik aborsi di rumah kontrakan Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Sudah bertambah lagi jadi 9 (tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (30/6).

Komarudin menyebutkan dua tersangka baru itu berinisial MK dan SW. MK diketahui merupakan salah satu kekasih dari pasien klinik aborsi itu.

Sedangkan SW berperan sebagai asisten rumah tangga di klinik tersebut.

Kronologi Pengungkapan

Sebelumnya, Polisi melakukan penggerebekan rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat praktek aborsi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pihaknya mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial SN, wanita yang menggugurkan janin pasiennya, dan NA yang membantu SN. Serta satu orang berinisial SM yang menjadi sopir antar jemput.

Ia juga menyebutkan bahwa lokasi tersebut baru digunakan oleh penghuninya selama satu bulan dan sudah menerima 50 orang wanita.

“Pengakuan sementara, pelaku bahwa selama kurun waktu 1 bulan, sudah kurang lebih sekitar 50-an wanita yang sudah menggugurkan kandungan di sini melakukan aborsi,” kata Komarudin, (30/6).

Komarudin menuturkan, pihaknya menurunkan tim dari kedokteran forensik untuk menindaklanjuti mencari janin yang dibuang ke kloset oleh pelaku.

“kita akan menindaklanjuti akan segera kita turunkan tim kedokteran forensik untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut mencari barang bukti janin yang dibuang,” sebutnya.

Lebih lanjut, Komarudin juga mengamankan empat orang lain yang menjadi pasien aborsi di rumah itu. Tiga orang berinisal J, AS, dan RV baru selesai menjalani aborsi, sementara IT baru akan melakukan aborsi.

“Jadi di dalam ada dua kamar, satu kamar tindakan, satu kamar istirahat dan satu tempat pembuangan janin-janin yang setelah dilakukan tindakan. Atau disedot oleh para pelaku dibuang ke dalam kloset,” pungkasnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat