visitaaponce.com

Penangkapan Rihana-Rihani Hampir Gagal karena Ada Cepu

Penangkapan Rihana-Rihani Hampir Gagal karena Ada Cepu
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan)(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay )

POLISI mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone hampir gagal karena ada cepu. Si kembar hampir melarikan diri dari lokasi persembunyian di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

"Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).

Maka itu, Polda Metro Jaya tidak menyertakan polisi wanita (polwan) dalam penangkapan Rihana-Rihani. Mencegah si kembar itu melarikan diri.

Baca juga: Korban Rihana-Rihani Mengaku Pernah Diancam Dilaporkan hingga Didatangi Polisi

"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," ungkapnya.

Terlebih, tersangka disebut Hengki sangat 'licin'. Karena terus-terusan berpindah tempat dalam pelariannya tersebut.

Baca juga: Polisi Berkoordinasi dengan PPATK untuk Temukan Korban Lain pada Kasus Penipuan si Kembar

"Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui air BnB pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi. Makanya susah ditangkap ini, cukup licin," tuturnya.

Dengan situasi ini, kata Hengki, penyidik melakukan tindakan dengan diskresi. Yakin tidak melibatkan polwan dalam menangkap si kembar Rihana-Rihani.

Namun, Hengki tak membeberkan sosok cepu yang memberikan informasi kepada Rihana dan Rihani tersebut. Dia juga tak memastikan cepu itu anggota Polri atau bukan.

Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.

Kedua tersangka juga bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat