visitaaponce.com

Jadi Pelaku Pencabulan di Tamansari, Pria 50 Tahun Ditangkap

Jadi Pelaku Pencabulan di Tamansari, Pria 50 Tahun Ditangkap
Ilustrasi Pencabulan Anak di Tamansari, Jakarta Barat(Dok. Ist)

PRIA berinisial DS 50, ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 11 tahun di sebuah indekos Jalan Kesederhanaan Dalam RT 06/03, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Tamansari Polres metro jakarta barat Kompol Adhi Wananda menjelaskan dalam menjalankan aksinya, pelaku memaksa korban untuk dibawa ke kamar kos hingga diiming-imingi uang jajan. Ia menambahkan bahwa terungkapnya aksi pelaku tersebut pada 5 Juli 2023 lalu.

"Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N," kata Adhi, Selasa (11/7).

Baca juga: Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya 8 Tahanan di Sel Polres Depok

Pelaku melakukan pencabulan, dikatakan Adhi, dengan cara menarik korban saat sedang bermain di depan area kos ke kamar kosnya.

"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp30 ribu (ke korban)," ujarnya.

Baca juga: Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak AG

Adhi menerangkan bahwa pelaku berdalih kesepian lantaran ditinggal istrinya ke kampung halaman.

"Jadi keluarga pelaku (istri dan anaknya) di kampung, dia sendiri bekerja di sini (kosan)," jelasnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, kemudian hasil visum et repertum yang dialami korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat