visitaaponce.com

Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya 8 Tahanan di Sel Polres Depok

Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya 8 Tahanan di Sel Polres Depok
Pelaku pencabulan anak kandung di Depok meninggal dunia(Dok. Ist)

DELAPAN orang tahanan menganiaya seorang tahanan kasus pencabulan anak kandung hingga tewas di sel Polres Metropolitan Kota Depok.

Delapan pelaku adalah MY, 35, PAN, 28, FA, 32, HN, 27, AN, 23, HL ,33, MF, 27, dan FNA, 34.

Korban adalah A, 50, yang merupakan tahanan kasus pelecehan seksual. A masuk ke dalam sel lima hari yang lalu atau Rabu (5/7).

Baca juga: Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak AG

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Kota Depok Ajun Komisaris Nirwan Pohan mengatakan, penganiayaan itu terjadi dalam kamar tahanan. Korban sempat tidak sadarkan diri dan baru dilaporkan ke penjaga. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua Kota Depok.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia. Setelah rumah sakit Bhayangkara menyatakan korban meninggal dunia, langsung kami bawa ke rumah sakit (RS) Kramat Jati, Jakarta Timur untuk kepentingan autopsi,” kata Nirwan, Senin (10/7).

Baca juga: Polda Metro Tetapkan Mario Dandy Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak AG

Penganiayaan, kata Nirwan bermula Ketika A masuk ke sel dan ditanya oleh tahanan lain. Ketika mengetahui kasusnya adalah pelecehan seksual terhadap anak, tahanan lain mengaku kesal dan langsung menganiaya A.

“Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Ditanyakan 'apa kasusmu', iya yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut,” ucapnya.

Ada delapan tahanan yang menganiaya A saat itu. Mereka menganiaya menggunakan tangan kosong. Namun ada juga yang menggunakan pipa.

“Pakai tangan kosong, namun yang dipukul ke pantat itu pakai pipa,” tandas dia.

Korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Yaitu di bokong, dada dan punggung.

“Hasil resmi (visum) belum ditemukan. Namun luka luka luar yang terlihat di sana ada luka lebam di bokong, dada dan punggung. Selain itu yang fatal di dada dan bokong. Yang menyebabkan kematian masih menunggu hasil autopsi,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (3).

Sebelumnya, Jun, kerabat korban mengatakan, A dalam kondisi sehat saat dibawa ke polres. A dibawa polisi pada Selasa (4/7).

“Badannya bagus. Masuk dua hari di PPA, hari Selasa Rabu Kamis. Jumat atau Sabtu dipindahin ke sel. Nah disitulah mulai proses,” katanya.

Informasi yang diterima Jun, A tewas karena dianiaya sesama tahanan. Bahkan satu sel melakukan penganiayaan hingga A meregang nyawa.

“(katanya) penganiayaan. Infonya satu kamar (yang aniaya),” bebernya.

Setelah tak bernyawa, korban kemudian dibawa keluar sel. Jun mengatakan, A mengalami luka dan sudah dilakukan autopsi.

“Autopsi sudah. Luka di mulut, pelipis dan bagian belakang. Luka lebam,” tandas dia. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat