visitaaponce.com

Atasi Kemacetan Jakarta, Pemprov Diminta Batasi ASN Gunakan Kendaraan Pribadi

Atasi Kemacetan Jakarta, Pemprov Diminta Batasi ASN Gunakan Kendaraan Pribadi
Suasana kemacetan yang terjadi di kawasan Pancoran, Jakarta.(MI/Susanto)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta dapat membatasi aparatur sipil negara (ASN)-nya dalam menggunakan kendaraan pribadi saat bekerja. Hal ini dinilai efektif untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.

"Kalau saya lebih cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum," kata anggota komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono saat dihubungi di Jakarta, Kamis, (13/7).

Gembong menilai kebijakan pembatasan kendaraan pribadi bagi ASN lebih tepat dibandingkan kebijakan pengaturan jam kerja. Sehingga kedepannya, masyarakat ikut meniru kebiasaan ASN dalam menggunakan transportasi umum.

Baca juga: Dinas Perumahan DKI Dinilai Lalai, Rusun Dinikmati Warga Mampu

"Harusnya jauh lebih maksimal itu dibandingkan dengan penerapan pengaturan jam kerja, kan lumayan 70 sekian ribu ASN DKI," jelasnya. 

Disamping itu, Gembong meminta sarana dan prasarana transportasi umum harus diperbaiki. Agar mampu menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baca juga: Kolong Rumah Penuh dengan Sampah, Pemprov DKI Segera Relokasi Warga Kapuk Muara

"Tugas kita bersama Pemprov kita berkampanye mengalihkan kepada warga yang terbiasa dengan kendaraan pribadi beralih ke transportasi publik," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo memastikan uji coba pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan. Selanjutnya bakal dievaluasi. 

"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan Badan Kepegawain Daerah (BKD), untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.

Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.

(MGN/Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat