visitaaponce.com

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program KKBC di Lima Kelurahan

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program KKBC di Lima Kelurahan
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek melaksanakan program KKBC di lima kelurahan, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.(Ist)

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya menambah jumlah kepesertaan. Melalui program 'Kerja Keras Bebas Cemas' (KKBC), BPJS Ketenagakerjaan kini aktif merangkul peserta baru di wilayah DKI Jakarta, dengan target akhir kepesertaan mencapai 70 juta peserta hingga 2026. 

Program KKBC sendiri secara serentak dilaksanakan di beberapa kelurahan yang berada di wilayah DKI Jakarta.

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek melaksanakan program KKBC di lima kelurahan terdiri dari kelurahan Kelurahan Karet Semanggi, Kelurahan Karet Kuningan, Kelurahan Karet, Kelurahan Menteng atas dan Kelurahan Guntur di Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Para Karyawan Miliki Rumah Melalui Program MLT

Kegiatan program KKBC di kelurahan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian dan Kepala Kantor Cabang Plaza Suhuri di Kantor Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Terkait sosialisasi KKBC langsung ke Kelurahan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian dan Kepala Kantor Cabang Plaza Suhuri mengatakan, cara ini dinilai cukup tepat lantaran ekosistem kelurahan menyimpan potensi jutaan pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah (BPU), yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Potensi dari Ekosistem Desa

Suhuri megatakan, BPJS ketenagakerjaan saat ini memang tengah fokus menggarap sektor BPU, di mana sebagian besarnya berada di Kelurahan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak ASN Kota Sorong Jadi Peserta

Dengan iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan, para pekerja BPU bakal mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

 "Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan STMB atau Sementara Tidak Mampu Bekerja, hingga santunan cacat total tetap dan layanan homecare," ujar Suhuri.

Sementara jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris bakal mendapatkan santunan Rp 42 juta, juga beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

Baca juga: Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Berjalan Apik, 42 Ribu Pekerja Informal Terlindungi

"Pekerja BPU juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), dengan menambah iuran minimal Rp 20.000 per bulan, sehingga menjadi Rp 36.800 per bulan," jelas Suhuri.

"Program JHT ini sifatnya tabungan dan manfaatnya untuk persiapan hari tua sejahtera, sehingga meski sudah tidak bekerja dapat tetap hidup dengan layak," tutur Suhuri.

Kanal pendaftaran yang beragam

BPJS ketenagakerjaan memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran maupun pembayaran iuran yang mudah dijangkau oleh para pekerja di desa.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasikan Program MLT

Baik melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang, agen perisai dan perbankan, kantor pos, pegadaian dan beberapa lainnya.

"Dengan semakin banyak masyarakat di kelurahan yang teredukasi, akan semakin banyak pula yang mendaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Sehingga, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan bisa segera terwujud," pungkas Suhuri. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat