visitaaponce.com

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Para Karyawan Miliki Rumah Melalui Program MLT

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Para Karyawan Miliki Rumah Melalui Program MLT
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menggelar sosialisasi program MLT di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (11/7).(Ist)

MEMIlIKI rumah adalah dambaan bagi semua orang termasuk para pekerja atau karyawan. Namun permasalahannya, untuk memiliki rumah bukan hal yang mudah apalagi harga rumah setiap tahun terus naik.

Bagi karyawan atau pekerja yang telah menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan jangan khawatir. Pasalnya BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Dalam upaya mengenalkan dan mensosialisasikan program MLT, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua menggelar sosialisasi yang dihadiri para karyawan Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (11/7).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak ASN Kota Sorong Jadi Peserta

Dalam kegiatan sosialisasi program MLT,  para karyawan mendapat penjelasan mengenai manfaat pembiayaan perumahan bersubsidi untuk peserta.

Manfaatkan Program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan

”Kami memang sangat menganjurkan kepada seluruh peserta yang belum memiliki rumah agar memanfaatkan MLT perumahan ini agar segera memiliki rumah sendiri," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Dessy Sriningsih.

"Tidak hanya rumah tapak saja, tapi bisa untuk apartemen atau rusunami,” ucap Dessy.

Dessy juga menjelaskan bahwa salah satu keuntungan dari MLT perumahan adalah peserta mendapat subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ini Persyaratan Ikuti Program MLT

Apa syaratnya mengikuti program MLT?  "Syarat untuk MLT KPR adalah menjadi peserta minimal satu tahun dan belum memiliki rumah sendiri," jelas Dessy.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasikan Program MLT

”Perusahaan tempat peserta bekerja wajib tertib administrasi dan tertib iuran atau tidak boleh ada tunggakan. Perusahaan juga tidak boleh ada pelanggaran seperti daftar sebagian atau perusahaan daftar sebagian upah (PDS) upah, PDS tenaga kerja, dan PDS program,” kata Dessy.

Peserta terdaftar minimal tiga program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

”Jika sudah pasti memenuhi syarat tersebut maka segera ajukan ke kami,” ujar Dessy.

Menurut Dessy, selain KPR, dalam MLT perumahan juga disediakan fasilitas pinjaman untuk renovasi rumah, pinjaman untuk uang muka perumahan, serta fasilitas pembiayaan bagi developer yang membangun rumah peserta.

Baca juga: Peserta BPJAMSOSTEK Dapat Manfaat Tambahan untuk KPR Ringan

Acara sosialisasi juga dihadiri General Manager Hotel Mercure Ancol Sebastian, perwakilan dari Kanwil DKI Dinas BTN Nirwana Pasaribu serta Deputi Branch Manager BTN Cabang Mangga Dua Eko.

Sementara itu Deputi Branch Manager BTN Cabang Mangga Dua Eko mengatakan bahwa salah satu keuntungan dari MLT perumahan BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta mendapat subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga cicilan rumah yang ditanggung peserta BPJS Ketenagakerjaan akan jauh lebih ringan dari konsumen KPR umum," jelasnya.

Baca juga: Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Berjalan Apik, 42 Ribu Pekerja Informal Terlindungi

Menurut Eko, subsidi bunga untuk program MLT termasuk besar. Bunga yang diberlakukan kepada peserta berdasarkan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) dan hanya ditambah tiga persen saja.

”Saat ini BI7DRR 5,75% lalu ditambah tiga persen jadi peserta hanya menanggung sekitar 8,75% saja. Sedangkan bunga KPR bank antara 13-14 persen. Jadi selisih bunganya cukup besar dan selisih inilah yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke bank penyedia KPR,” kata Eko.

Menurut Eko subsidi bunga tersebut belaku untuk harga rumah atau apartemen maksimal Rp500 juta.

 Kendati begitu peserta BPJS Ketenagakerjaan boleh memilih harga rumah berapa saja dan lokasi di mana saja.

"Jika memilih harga rumah yang lebih dari Rp500 juta, maka selisih bunga KPR menjadi tanggungan peserta sendiri," jelasnya.

Dalam acara tersebut juga disosialisasikan manfaat utama program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun (JP), serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (RO/S-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat