visitaaponce.com

DKI Jakarta Sabet Penghargaan Provinsi Layak Anak

DKI Jakarta Sabet Penghargaan Provinsi Layak Anak
Warga dan anak-anak TK beraktifitas di Tebet Eco Park, Jakarta.(MI/Ramdani)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil raih kembali penghargaan sebagai 'Provinsi Layak Anak' (PROVILA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Rizky Hamid, mewakili Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menerima penghargaan Provinsi Layak Anak dari Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Jumat malam (21/7), di Kota Semarang.

"Alhamdulillah dan terima kasih kami sampaikan atas penghargaan PROVILA 2023 ini. Penghargaan ini bukanlah suatu tujuan akhir, namun suatu proses dan pemantik untuk semakin memperjuangkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan instruksi Pj Gubernur agar seluruh jajaran Pemprov DKI memperhatikan hak-hak anak," kata Rizky, Minggu (23/7).

Baca juga : Pemerintah Perlu Jamin Pemerataan Ketersediaan Dokter Spesialis Bedah Anak

Gelar PROVILA didapatkan karena seluruh Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi di Jakarta mendapatkan predikat Kota/Kabupaten Layak Anak. Rinciannya, Kota Jakarta Timur berhasil mempertahankan predikat 'Utama', seperti yang telah diraih pada tahun sebelumnya.

Predikat 'Utama' juga diraih oleh Kota Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, yang pada tahun sebelumnya meraih predikat 'Nindya'. Sementara, Kota Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Kabupaten Kepulauan Seribu pada tahun ini mendapatkan predikat 'Nindya'.

Baca juga : 320 Daerah Dianugerahi Penghargaan Kabupaten dan Kota Layak Anak Tahun 2022

"Ke depannya, kami terus berkomitmen penuh dalam melakukan upaya terbaik untuk memenuhi dan memberikan perlindungan terhadap anak, dengan mengimplementasikan Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut secara tegas menyatakan prinsip dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak, yang meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Kami berkomitmen untuk memenuhi dan melindungi hak-hak tersebut di DKI Jakarta," ujar Rizky.

Implementasi dari aturan pemenuhan dan perlindungan hak anak yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, di antaranya menyediakan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Perguruan Tinggi, RPTRA, dan beberapa kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Ada juga Pos Pelayanan Kesejahteraan Keluarga (PPKS), Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK) Keluarga, Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum PUSPA), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA).

"Kami terus meningkatkan pelayanan dan berinovasi mewujudkan berbagai upaya kebijakan melalui sinergi dengan berbagai pihak. Sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi, serta suasana yang aman, nyaman, dan tenteram bagi anak dapat terpenuhi secara optimal," tegas Rizky. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat