visitaaponce.com

2 Polisi Tersangka Kasus Penembakan Bripda Ignatius Segera Disidang Etik

2 Polisi Tersangka Kasus Penembakan Bripda Ignatius Segera Disidang Etik
Kepolisian akan menggelar sidang etik terhadap dua tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.(Freepik)

POLRI segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda IMS dan Bripka IG, dua tersangka kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Sidang etik itu untuk memberikan sanksi.

"Terhadap para anggota diduga melakukan pelanggaran berat dan dalam beberapa waktu dekat akan dilakukan sidang etik terhadap para terduga pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Surawan, Rabu (2/8).

Namun, Surawan belum memastikan jadwal sidang etik digelar. Menurutnya, masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Baca juga: Keluarga: Bripda Ignatius Sering Dicekoki Minuman Keras oleh Seniornya

Polisi menggelar perkara lanjutan kasus ini di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 1 Agustus 2023. Surawan mengatakan fokus pihaknya dalam gelar perkara itu untuk memberitahukan fakta-fakta peristiwa penembakan tersebut kepada keluarga Bripda Ignatius. Hal itu sebagai wujud transparansi dalam penyidikan atas seluruh peristiwa yang terjadi.

"Fakta mulai dari bagaimana kejadian, para tersangka maupun saksi berkumpul di kamar, kemudian sampai korban datang ke kamar sampai terakhir tersangka ditangkap oleh rekan-rekannya karena akan melarikan diri," beber Surawan.

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Jual Beli Senpi Ilegal dalam Kasus Penembakan Bripda Ignatius

Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pukul 01.40 WIB, pada Minggu, 23 Juli 2024. Dua orang ditetapkan tersangka, yakni Bripda IMS selaku pelaku yang menembak, dan Bripka IG sebagai pemilik senjata api jenis pistol rakitan non organik atau ilegal.

Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan. Polisi akan mengkonfrontasi kedua tersangka untuk mengetahui asal usul senjata.

Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat