2 Polisi Tersangka Kasus Penembakan Bripda Ignatius Segera Disidang Etik
POLRI segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda IMS dan Bripka IG, dua tersangka kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Sidang etik itu untuk memberikan sanksi.
"Terhadap para anggota diduga melakukan pelanggaran berat dan dalam beberapa waktu dekat akan dilakukan sidang etik terhadap para terduga pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Surawan, Rabu (2/8).
Namun, Surawan belum memastikan jadwal sidang etik digelar. Menurutnya, masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Baca juga: Keluarga: Bripda Ignatius Sering Dicekoki Minuman Keras oleh Seniornya
Polisi menggelar perkara lanjutan kasus ini di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 1 Agustus 2023. Surawan mengatakan fokus pihaknya dalam gelar perkara itu untuk memberitahukan fakta-fakta peristiwa penembakan tersebut kepada keluarga Bripda Ignatius. Hal itu sebagai wujud transparansi dalam penyidikan atas seluruh peristiwa yang terjadi.
"Fakta mulai dari bagaimana kejadian, para tersangka maupun saksi berkumpul di kamar, kemudian sampai korban datang ke kamar sampai terakhir tersangka ditangkap oleh rekan-rekannya karena akan melarikan diri," beber Surawan.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Jual Beli Senpi Ilegal dalam Kasus Penembakan Bripda Ignatius
Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pukul 01.40 WIB, pada Minggu, 23 Juli 2024. Dua orang ditetapkan tersangka, yakni Bripda IMS selaku pelaku yang menembak, dan Bripka IG sebagai pemilik senjata api jenis pistol rakitan non organik atau ilegal.
Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan. Polisi akan mengkonfrontasi kedua tersangka untuk mengetahui asal usul senjata.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun. (Z-3)
Terkini Lainnya
Resmi, Polri Pecat Bripda IMS Imbas Bripda Ignatius Tewas
Polisi: IMS Bawa Senjata Api untuk Dipamerkan ke Bripda Ignatius
Keluarga: Bripda Ignatius Sering Dicekoki Minuman Keras oleh Seniornya
Keluarga Bripda Ignatius akan Lapor ke Bareskrim Soal Dugaan Pembunuhan Berencana
Polisi Dalami Dugaan Jual Beli Senpi Ilegal dalam Kasus Penembakan Bripda Ignatius
Ini Profil Satuan Polri: Tugas dan Pangkat
Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan Terduga Teroris di Cikampek
Polisi Temukan Serbuk Potasium di TKP Ledakan Bogor
Polri : Jika Kasus Penguntitan Diperpanjang, Ada yang Ingin Adu Domba Jaksa-Polisi
Polri Ogah Ungkap Alasan Anggota Densus 88 Menguntit Jampidsus
Polri Benarkan Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Ditangkap
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap