Keluarga Bripda Ignatius Sering Dicekoki Minuman Keras oleh Seniornya
![Keluarga: Bripda Ignatius Sering Dicekoki Minuman Keras oleh Seniornya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/538fdaa67649e22ea3e53c2e47518159.jpg)
KELUARGA Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mengatakan bahwa Bripda Ignatius sering dicekoki minuman keras oleh para seniornya. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, yang mendapat informasi itu dari pihak keluarga.
Berdasarkan informasi itulah, pihak keluarga menganggap bahwa Bripda Ignatius dibunuh lantaran menolak untuk ikut minum minuman keras. "Seniornya itu sering memaksa almarhum Bripda Ignatius untuk minum-minuman keras dan sering cekokin minuman keras kepada almarhum. Padahal almarhum tidak suka dan tidak minum minuman keras atau beralkohol," kata Jajang, Minggu (30/7).
"Nah kami duga almarhum sering menolak perintah seniornya dan seniornya jengkel dan marah," imbuh Jajang. Sosok yang kerap mencekoki Bripda Ignatius, berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, ialah Bripka IG.
Baca juga: Bripda IMS, Tersangka Pembunuh Bripda Ignatius Sempat Konsumsi Alkohol
"Yang kami dapatkan keterangan hanya dari seniornya. Kami duga tersangka IG," ungkapnya.
Bripda Ignatius, lanjut Jajang, sempat bercerita kepada kekasihnya terkait perlakuan dari seniornya tersebut. Bripda Ignatius kepada kekasihnya mengaku ketakutan setiap kali ada kegiatan bersama seniornya itu.
Baca juga: Keluarga Bripda Ignatius akan Lapor ke Bareskrim Soal Dugaan Pembunuhan Berencana
"Sebelum almarhum IDF meninggal almarhum IDF sering curhat ke pacarnya bahwa sudah enggak kuat lagi dan ketakutan dengan perilaku seniornya. Oleh sebab itu almarhum sering berpesan minta doa kalau ada kegiatan pertemuan dengan seniornya," sebut Jajang.
Oleh karena itu, lanjut Jajang, pihak keluarga Bripda Ignatius akan melaporkan kasus itu ke Bareskrim atas tuduhan pembunuhan berencana. "Semua bukti akan kami serahkan dan paparkan nanti," pungkasnya.
Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Z-2)
Terkini Lainnya
Polisi Diduga Melakukan Pungli terhadap Mobil Pick Up di Tol Halim
Polisi Buru Pelaku Pelecehan Wartawati di Trotoar Kawasan Alun-Alun Bogor
Kementerian PPPA Pastikan Kawal Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Padang
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Kompleks Ruko Nusa Indah
Resmi, Polri Pecat Bripda IMS Imbas Bripda Ignatius Tewas
Polisi: IMS Bawa Senjata Api untuk Dipamerkan ke Bripda Ignatius
2 Polisi Tersangka Kasus Penembakan Bripda Ignatius Segera Disidang Etik
Keluarga Bripda Ignatius akan Lapor ke Bareskrim Soal Dugaan Pembunuhan Berencana
Polisi Dalami Dugaan Jual Beli Senpi Ilegal dalam Kasus Penembakan Bripda Ignatius
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap