visitaaponce.com

Polisi IMS Bawa Senjata Api untuk Dipamerkan ke Bripda Ignatius

Polisi: IMS Bawa Senjata Api untuk Dipamerkan ke Bripda Ignatius
Ilustrasi(MI)

POLISI menyatakan Bripda IMS, pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), sengaja membawa senjata api rakitan ilegal milik Bripka IG. IMS membawa senpi itu untuk dipamerkan kepada Ignatius. Namun, nahas, senjata itu malah menjadi penyebab meninggalnya Ignatius.

"Percakapan terakhir, tersangka itu mengeluarkan senjata kemudian mengucapkan ‘nih saya punya senjata’. Kemudian tidak sengaja dia menarik pelatuk," kata Direskrimum Polda Jawa Barat Surawan, Kamis (3/8).

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, Surawan mengatakan belum ada transaksi senjata api yang dilakukan antara IMS dengan Ignatius.

Baca juga: 2 Polisi Tersangka Kasus Penembakan Bripda Ignatius Segera Disidang Etik

"Keterangan saksi-saksi yang ada, IMS baru memperlihatkan, belum sampai menawarkan. Baru sebatas menunjukkan untuk ditawarkan kepada saksi-saksi di TKP. Belum sampai ada penjualan. Baru diperlihatkan saja," sambungnya.

Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dua tersangka itu ialah Bripka IG dan Bripda IMS.

Baca juga: Keluarga: Bripda Ignatius Sering Dicekoki Minuman Keras oleh Seniornya

Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat