visitaaponce.com

Resmi, Polri Pecat Bripda IMS Imbas Bripda Ignatius Tewas

Resmi, Polri Pecat Bripda IMS Imbas Bripda Ignatius Tewas
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLRI secara resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Sanksi diberikan setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik selama 3,5 jam pada Kamis (3/8/2023).

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (4/8). Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.

Baca juga: Polisi: IMS Bawa Senjata Api untuk Dipamerkan ke Bripda Ignatius

Bripda IM, lanjut dia, dinyatakan terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Akibat kelalaian Bripda IM saat memegang senjata, Bripda Ignatius tewas terkena tembakan.

"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," jelasnya.

Baca juga: 2 Polisi Tersangka Kasus Penembakan Bripda Ignatius Segera Disidang Etik

Bripda IMS dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat 6 huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat