visitaaponce.com

Polisi Dalami Dugaan Jual Beli Senpi Ilegal dalam Kasus Penembakan Bripda Ignatius

Polisi Dalami Dugaan Jual Beli Senpi Ilegal dalam Kasus Penembakan Bripda Ignatius
Ilustrasi(Medcom)

POLISI mendalami isu jual beli senjata api (senpi) ilegal dalam kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, 20, oleh Bripda IMS, 23. Informasinya, jual beli senpi ini yang menjadi pemicu tembakan.

"Ada pertanyaan terkait bisnis senjata. Sejauh ini, kami belum menemukan adanya transaksi senjata api. Kita masih melakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/7).

Surawan memastikan akan menyampaikan kepada publik bila telah diketahui kebenarannya.

Baca juga: Polisi Telusuri Asal Senjata Api Ilegal yang Digunakan Menembak Bripda Ignatius

"Kalau nanti sudah ada jawaban dari mereka (saksi dan tersangka), nanti akan kita beritahukan lebih lanjut," ujar Surawan.

Isu jual beli senpi ini pertama kali diungkap keluarga korban. Bripda Ignatius dinilai tewas karena menolak terlibat bisnis senpi ilegal.

Ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bripda IMS, selaku anggota yang lalai dalam penggunaan senjata api, dan Bripka IG, 33 selaku pemilik senpi ilegal. 

Baca juga: Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Ignatius Disebut Langgar Etik Berat

Bripda IMS dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Sedangkan, tersangka Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Dengan ancaman pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Kronologi polisi tembak polisi

Peristiwa ini terjadi di Asrama Polisi (Aspol) atau Rusun Polri Jalan Akses Tol Cimanggis, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pukul 01.40 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Berawal saat tersangka IMS bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN pukul 20.40 pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Saat berkumpul, IMS, AN dan AY mengonsumsi minuman keras. Kemudian, tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang.

Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi tersebut ke dalam tasnya berikut magasin. Kemudian, tidak lama Bripda Ignatius masuk ke kamar tersebut dan Bripda IMS menunjukkan senjata api ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.

Saat menunjukkan senjata api tersebut, tiba-tiba meletus dan mengenai leher Bripda Ignatius. Timah panas itu mengenai bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri. Akibatnya, Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Korban telah dimakamkan. Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan di sel tempat khusus (patsus) Biro Provos Divisi Propam Polri. Pelanggaran etik ditangani Propam Polri, sedangkan pidana ditangani Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat. (Z-1) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat