Polda Metro Periksa Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia
PENGACARA Finalis Miss Universe Indonesia yang diduga menjadi korban pelecehan, Mellisa Anggraini, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan hari ini Rabu (9/8).
Mellisa menyebutkan pihaknya diperiksa terkait untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Saya mewakili dari para korban sudah dimintakan keterangan dalam BAP tadi, dan dalam waktu yang lebih singkat nanti ke depannya ya, karena mengingat dari korban ini kan tidak semuanya di Jakarta, semuanya ada di Jawa Barat, ada di Jawa Timur, ada di Bali jadi masih diupayakan sesegera mungkin,” kata Mellisa, Rabu (9/8).
Baca juga: Antisipasi Ancaman, Pengacara Finalis Miss Universe datangi LPSK
“Dalam waktu sesingkat-singkatnya nanti kita akan hadirkan ke sini dan dibawa untuk diperiksa para korban ini,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan itu, Mellisa juga mengaku turut membawa barang bukti baru dalam pemeriksaan itu. Akan tetapi, ia tidak merinci soal bukti baru tersebut.
Baca juga: Polda Metro akan Panggil Finalis Miss Universe Indonesia yang Laporkan Dugaan Pelecehan
“Iya, ada (bukti tambahan). Tapi belum bisa saya sampaikan ya, tapi terkait dengan seluruh proses pelaporan ini aja,” ucapnya.
Di sisi lain, Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengaku baru bertemu dengan pengacara korban.
“Ini kita baru mau ketemu lawyernya (pelapor). Para korban masih belum hadir,” kata Yuliansyah, Rabu (9/8).
Diberitakan sebelumnya, salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 melayangkan laporan polisi imbas kasus pemeriksaan tubuh dalam kondisi tanpa busana.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban Mellisa Angraeni, (7/8).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dengan terlapor PT Capella Swastika Karya.
Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. (Z-10)
Terkini Lainnya
Paris Hilton Mengaku Dicekok Obat-obatan dan Dilecehkan
Empat Mahasiswa Unhas Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus
Shania Twain Ungkap Kebenaran Tragis di Balik Salah Satu Lagu Populernya
Waspada terhadap Modus Kenalan dan Iming-Iming Uang
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
KPAI Desak Polisi Temukan Peretas Akun Medsos Dalang Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel dan Bekasi
MS Cosmetic Sukses Boyong Top 10 Miss Grand International 2023 ke Bali
Indonesian Star Seacrh & Miss Teen Beauty Cari Remaja Cerdas dan Berkarakter
Wakili Indonesia, Model Cilik Sasha Bakal Berlaga di Kejuaraan Model Internasional
Jadi Menteri Investasi Sehari, POI 2023 Bersemangat Majukan Daerah
Polda Metro Panggil Finalis Miss Universe Korban Dugaan Pelecehan
Kementerian PPPA akan Kawal Kasus Kontes Kecantikan Sampai Tuntas
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap