visitaaponce.com

Polda Metro Periksa Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia

Polda Metro Periksa Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia
Pengacara finalis ajang Miss Universe Indonesia yang diduga mengalami pelecehan diperiksa di Polda Metro Jaya(Metro TV)

PENGACARA Finalis Miss Universe Indonesia yang diduga menjadi korban pelecehan, Mellisa Anggraini, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan hari ini Rabu (9/8).

Mellisa menyebutkan pihaknya diperiksa terkait untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Saya mewakili dari para korban sudah dimintakan keterangan dalam BAP tadi, dan dalam waktu yang lebih singkat nanti ke depannya ya, karena mengingat dari korban ini kan tidak semuanya di Jakarta, semuanya ada di Jawa Barat, ada di Jawa Timur, ada di Bali jadi masih diupayakan sesegera mungkin,” kata Mellisa, Rabu (9/8).

Baca juga: Antisipasi Ancaman, Pengacara Finalis Miss Universe datangi LPSK

“Dalam waktu sesingkat-singkatnya nanti kita akan hadirkan ke sini dan dibawa untuk diperiksa para korban ini,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan itu, Mellisa juga mengaku turut membawa barang bukti baru dalam pemeriksaan itu. Akan tetapi, ia tidak merinci soal bukti baru tersebut.

Baca juga: Polda Metro akan Panggil Finalis Miss Universe Indonesia yang Laporkan Dugaan Pelecehan

“Iya, ada (bukti tambahan). Tapi belum bisa saya sampaikan ya, tapi terkait dengan seluruh proses pelaporan ini aja,” ucapnya.

Di sisi lain, Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengaku baru bertemu dengan pengacara korban.

“Ini kita baru mau ketemu lawyernya (pelapor). Para korban masih belum hadir,” kata Yuliansyah, Rabu (9/8).

Diberitakan sebelumnya, salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 melayangkan laporan polisi imbas kasus pemeriksaan tubuh dalam kondisi tanpa busana.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban Mellisa Angraeni, (7/8).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dengan terlapor PT Capella Swastika Karya.

Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat