visitaaponce.com

Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SD di Jatinegara Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SD di Jatinegara Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pencabulan siswi SD di Jatinegara terancam 15 tahun penjara(Ist)

U bin A, lelaki paruh baya 72 tahun pelaku pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar di sebuah Gang dan Pos RT di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam 15 tahun penjara.

U bin A, tertunduk malu saat digiring oleh petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Timur, senin siang tadi. Pria yang berprofesi sebagai tukang servis sofa keliling ini di tangkap atas perbuatannya.

Pihak kepolisian yang melihat video pencabulan yang sempat viral tersebut, langsung melakukan penyelidikan dengan cara jemput bola, setelah mendapatkan keterangan dari Korban, Petugas Unit PPA Polres Jakarta Timur, hanya membutuhkan waktu kurang lebih 1 jam untuk menangkap pelaku di kediamannya.

Baca juga: Guru Pelaku Pencabulan 13 Siswi Bisa Dijerat Pidana Berlapis

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata, kasus pencabulan bocah SD oleh kakek bejat di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Adapun pihak kepolisian akan melakukan visum terhadap korban guna pemeriksaan berlanjut.

"Sudah monitor dan pelaku sudah ditangkap, saat ini sedang menerima proses laporan polisi, dan akan mengajukan visum karena anaknya masih di luar kota," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Pengajar Ponpes di Batang Tersangka Pencabulan

Lebih lanjut, polisi juga telah menetapkan status hukum kakek bejat berinisial U (72) yang mencabuli bocah SD di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku kini ditetapkan jadi tersangka.

"Kita sudah tetapkan status tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata.

Leonardus belum memerinci kasus yang ada. Namun dia menyebut pelaku mengakui telah melakukan hal bejat tersebut. Pihak kepolisian pun lanjut menahan pelaku terkait kasus yang ada.

"(Pelaku) mengakui, dan langsung ditahan," ujarnya.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahamd Panani menyampaikan, saat kejadian ada dua orang siswi SD yang tengah jalan di sebuah gang yang di cabuli oleh pelaku, namun seorang korban berontak dan melarikan diri. Agar aksinya tidak di ketahui oleh orang lain, pelaku mengancam korban akan menyakiti dan membunuh korban jika memberi tahukan aksi bejatnya ke orang lain.

Pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka ini melakukan aksinya sebanyak 2 kali terhadap korban, pertama di sebuah gang dan keduanya di pos RT. Saat pelaku melancarkan aksinya korban sempat memberontak dengan cara menghepaskan tangan pelaku dan berteriak, namun pelaku tetap saja melakukan pencabulannya terhadap korban

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Undang - Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara atas aksi ini korban mengalami trauma, pihak kepolisian akan memberikan pendampingan psikis terhadap korban. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat