visitaaponce.com

Ghatan Saleh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Jakarta Timur

Ghatan Saleh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Jakarta Timur
Gathan Saleh saat melakukan penembakan di Jakarta Timur.(Dok. Polres Jakarta Timur)

POLISI menetapkan artis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Penetapan tersangka tersebut usai Polres Jakarta Timur dan pihak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (29/2).

"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis (29/2).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ghatan pun masih diperiksa intensif. Polisi juga memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap Ghatan.

Baca juga : Polda Metro Tetapkan Tiga Pemasok Senjata Penembak Kantor MUI sebagai Tersangka

"Jadi mulai hari ini saudara GSA dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahan terhadap terduga pelaku tersangka GSH," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Gathan disangkakan Pasal 338 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus Ghatan Saleh di kasus penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur. Diketahui, pelaku penembakan tersebut telah diamankan polisi.

Baca juga : Pelaku Penembakan di Jatinegara Positif Menggunakan Narkoba

"Sudah ditangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Rabu (28/2).

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan insentif terhadap Ghatan Saleh atas kasus penembakan tersebut.

Selain itu, polisi juga akan mendalami asal-usul dari kepemilikan senjata yang digunakan Ghatan dalam penembakan itu.

"Masih diperiksa insentif dan (kepemilikan senjata) dalam pendalaman," ujar Nicolas.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat