visitaaponce.com

Guru Pelaku Pencabulan 13 Siswi Bisa Dijerat Pidana Berlapis

Guru Pelaku Pencabulan 13 Siswi Bisa Dijerat Pidana Berlapis
Ilustrasi(MI)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 13 siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, bisa dijerat pidana berlapis. Pelaku yang merupakan seorang guru bisa memperoleh hukuman lebih berat mengingat dia adalah seorang tenaga pendidik.

"Mengingat terduga pelaku adalah tenaga pendidik, kepadanya dapat dikenakan pidana tambahan," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Jakarta, Selasa (8/8).

"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Selanjutnya, dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang dimaksud dikarenakan terduga pelaku merupakan pendidik sesuai pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Baca juga: KPAI Kecam Sekolah yang DO Korban Pemerkosaan di Lampung Timur

Saat ini, 13 korban sudah kembali bersama orangtua masing-masing dan telah kembali bersekolah. Untuk penanganan trauma, Nahar mengatakan para korban sudah mendapatkan penjangkauan oleh Dinas PPPA Kabupaten Minahasa. Begitu juga dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulut yang telah melakukan pendampingan psikologis dan pemeriksaan.

“Untuk rencana tindak lanjutnya, tim dari Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) Kementerian PPPA akan melakukan koordinasi lanjutan dengan DPPPA Kabupaten Minahasa terkait pendampingan lanjutan terhadap AMPK korban. Tim SAPA juga akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” ujar Nahar.

Baca juga: Kementerian PPPA Kecam Sekolah di Lampung Timur yang Keluarkan Murid Korban Rudapaksa

“Selain itu, dibutuhkan pendampingan psikologis yang intensif kepada para korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif atau intervensi psikologis untuk fungsi pemulihan dari dampak traumatis yang ditimbulkan dari peristiwa yang dialami,” imbuh Nahar.

Kasus tersebut, menurut Nahar, terjadi tidak terlepas dari adanya ketimpangan relasi kuasa yang besar antara terduga pelaku dan korban. Para korban tidak memiliki kuasa untuk melawan tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang dalam aksinya juga disertai dengan tindak ancaman dan bujuk rayu yang memposisikan korban berada dalam tekanan psikologis.

“Banyak kasus kekerasan seksual terjadi di institusi pendidikan adalah karena relasi kuasa yang dimiliki oleh pelaku tenaga pendidik dan juga ada ketergantungan yang besar dari anak didik untuk bisa naik kelas ataupun lulus sekolah dengan nilai baik. Posisi anak didik sangat lemah apalagi pelaku juga biasanya mengancam para korban," terangnya.

Sebagaimana diektahui, pelaku pencabulan terhadap 13 siswi adalah guru honorer berinisial CA berusia 29 tahun. Ia saat ini sudah ditahan Polda Sulawesi Utara. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat