visitaaponce.com

50 Persen ASN DKI akan Lakukan WFH Antara 28 Agustus dan 7 September

50 Persen ASN DKI akan Lakukan WFH Antara 28 Agustus dan 7 September
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bekerja pada hari pertama kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta.(ANTARA/Fauzan)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) terhadap 50% aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 28 Agustus hingga 7 September.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut kebijakan WFH dan PJJ tersebut seiring dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.

"Khusus KTT, kalau di DKI, saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).

Baca juga: Sepuluh Bulan Jadi Pj Gubernur DKI, Kinerja Heru Dinilai Belum Optimal

Selain WFH, Pemprov DKI juga menerapkan PJJ bagi siswa yang bersekolah di Ibu Kota, yakni sebesar 50% PJJ dan 50% lainnya mengikuti pembelajaran luring di sekolah.

"Terkait nanti dengan KTT ASEAN, Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50%-50%. Sekolah nanti juga sama," ujar Heru.

Sementara bagi karyawan swasta, kebijakan WFH sifatnya hanya imbauan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Berkala Industri di Jabodetabek

Sebelumnya, Heru mengatakan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) selama pelaksanaan KTT Ke-43 ASEAN bagi karyawan swasta tergantung kebijakan pemilik perusahaan.

"Nanti untuk imbauan yang swasta silahkan saja pemilik (perusahaan) masing-masing (yang memutuskan)," kata Heru saat dikonfirmasi, Kamis (10/8). (Ant/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat