visitaaponce.com

Polri Pastikan 7 Pemotor Lawan Arah Ditabrak Truk di Lenteng Agung Tak Dapat Santunan

Polri Pastikan 7 Pemotor Lawan Arah Ditabrak Truk di Lenteng Agung Tak Dapat Santunan
Kakorlantas Polri dan Dirut Jasa Raharja memastikan tujuh pemotor yang melawan arah tidak akan mendapatkan santunan.(Ist)

KAKORLANTAS Polri Irjen Firman Shantyabudi dan Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan prihatin atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan tujuh pemotor melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8). Kedua pihak ini memastikan tujuh pemotor tidak layak mendapatkan santunan.

Firman Shantyabudi mengatakan kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas itu, kata dia, mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil.

"Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," ujar Firman dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8).

Baca juga: Sopir Truk Diamankan Usai Tabrak 7 Motor Lawan Arah, Polisi Imbau Warga Tidak Lawan Arah

Dia menegaskan kecelakaan tujuh pemotor dengan truk diawali adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus. Menurutnya, ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.

"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tegas Firman.

Baca juga: CCTV Analytic, Senjata Baru KAI Commuter untuk Tangkap Penjahat di KRL

Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menambahkan, Jasa Raharja berkordinasi dengan polisi lalu lintas (polantas) untuk memperoleh kepastian keterjaminannya korban kecelakaan. Rivan menegaskan Jasa Raharja tidak menjamin korban bila pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor.

"Jika merujuk pada Undang-Undang No 34/1964 jo PP No 18/1965," jelas Rivan.

Dia merinci kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja. Di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan. Seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.

Lalu, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor. Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib. Dengan

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," ungkap Rivan.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Kecelakaan itu melibatkan truk dan tujuh pengendara motor. Dalam video yang beredar, terlihat sebuah truk bermuatan bata hebel yang terlibat kecelakaan sudah terparkir di bahu jalan.

Sejumlah sepeda motor yang ditabrak truk tersebut tampak rusak. Beberapa motor lainnya juga terlihat menyangkut di depan truk usai tertabrak. Kemudian, beberapa pengendara motor tergeletak di trotoar usai terlibat kecelakaan.

Penyebab kecelakaan diduga karena para pengendara motor lawan arah. Akibat kecelakaan tersebut, situasi lalu lintas di lokasi kejadian terlihat sedikit tersendat. Para korban yang terlibat kecelakaan sudah dibawa ke tiga rumah sakit, yakni RS Aulia, RS Andhika, dan RS Zahirah, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan perawatan medis. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat