visitaaponce.com

Seorang Pria Ditangkap Setelah Curi Barang Kantor untuk Judi Online

Seorang Pria Ditangkap Setelah Curi Barang Kantor untuk Judi Online
Iliustrasi(MI)

POLISI menangkap pria berinisial WMZ alias Wahyu, seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Wahyu terbukti mengambil sejumlah peralatan elektronik milik perusahaan tempatnya bekerja untuk digadaikan. Aksi itu ia lakukan untuk memperoleh modal untuk bermain judi online.

Adapun barang yang digelapkan meliputi delapan unit laptop, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA.

"Kami menemukan sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2,5 juta hingga Rp5,4 juta. Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," ujar Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Putra Pratama, Rabu (30/8).

Baca juga: Polisi Gandeng Tiongkok Tangkap Pelaku Penipuan Cinta

Putra mengatakan pelaku baru empat bulan bekerja sebagai IT Support dan IT maintenance di perusahaan tersebut. Sebelumnya, dia pernah satu tahun bekerja sebagai tenaga IT honorer di PT TransJakarta.

Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.

Baca juga: 962 Tersangka Kasus TPPO Ditangkap

"Namun ternyata digunakan untuk judi online jenis kasino dan juga guna menutupi utang pribadinya karena judi online itu," tutur Putra.

Karena aksi tersebut, perusahaan tempat Wahyu bekerja menderita kerugian mendekati Rp100 juta. 

"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tandasnya (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat