visitaaponce.com

Dimulai Hari Ini, Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku untuk Semua Kendaraan Termasuk Mobil Dinas

Dimulai Hari Ini, Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku untuk Semua Kendaraan Termasuk Mobil Dinas
Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat dan rosa dua di halaman kantor Wali Kota Jakarta Selatan.(MI)

GUNA mengurangi polusi udara di Jakarta. sanksi tilang tidak lolos uji emisi bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat mulai berlaku hari ini.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa hari ini juga mulai berlaku sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Ia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan serentak dilakukan kegiatan pengujian emisi di 5 wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Polda Metro Jaya Mulai Berlakukan Tilang Uji Emisi pada Hari Ini

"Ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini udah berlaku pengenaan sanksi tilang," jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan pihaknya akan terus menertibkan dan memastikan kendaraan operasional milik kepolisian sudah juga telah diuji emisi.

Baca juga: Polisi akan Tilang Kendaraan yang tidak Lolos Uji Emisi

"Kita memastikan bahwa kita juga kepada petugas yanh melaksanakan penegakan hukum yang memang mengendarai kendaraan dinas operasional pada saat nanti di cek kalau nanti ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang," jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan uji emisi bagi kendaraan dinas polisi bukti kebijakan tersebut berlaku bagi semua pihak.

"Pelaksanaan uji emisi hari ini kita akan menguji emisi kendaraan dinas milik Gakkum Polda Metro Jaya. Ini sebagai bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat tapi seluruh aparat khususnya Gakkum," jelas Asep.

Perlu diketahui, Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil denda Rp500 ribu.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat