visitaaponce.com

14 Ditilang dari 72 Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi di Jl Pemuda Pulogadung

14 Ditilang dari 72 Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi di Jl Pemuda Pulogadung
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

SEDIKITNYA 72 unit kendaraan bermotor terjaring saat digelar razia gabungan uji emisi di Jl Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (1/9). Namun setelah dilakukan pengujian emisi, hanya 14 unit kendaraan diantaranya kena tilang tidak lolos uji. Adapun 1 September 2023 merupakan hari pertama razia uji emisi yang rencananya bakal digelar sampai November mendatang.

Pengamatan di lokasi kegiatan razia digelar tampak petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Razia berlangsung sejak pukul 08.00 WIB. Sesuai data yang diterima per pukul 10.00 WIB, sebanyak 72 kendaraan yang sedang melintas diarahkan untuk menepi.

Rincian dari puluhan kendaraan itu terdiri dari 16 mobil, 45 motor, dan 11 kendaraan berbahan bakar solar. Masing-masing diarahkan ke tenda pengujian emisi yang sudah disiapkan berdasarkan jenis kendaraan.

Baca juga: Bengkel di Jakarta Wajib Sediakan Tempat dan Alat Layanan Uji Emisi

Dari total 72 kendaraan tersebut, hanya 14 unit dinyatakan tidak lolos. Di antaranya 7 mobil, 4 motor, dan 3 kendaraan berbahan bakar solar.

Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan, razia ini merupakan tindak lanjut kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada 25 Agustus 2023. 

Baca juga: Sempat Beroperasi Kembali, Pabrik Arang Di Lubang Buaya Ditutup

"Pagi ini kami melakukan razia dengan penindakan terhadap kendaraan yang memang uji emisinya tidak memenuhi baku mutu," jelasnya, di lokasi, Jumat (1/9). Mekanisme razia lebih kurang sama dengan razia surat-surat berkendara. Bedanya, yang dicek adalah hasil uji emisi.

Sarjoko menambahkan, kendaraan akan dihentikan dan diarahkan untuk menepi ke pinggir jalan. Selanjutnya, para pengemudi akan ditanya apakah sudah uji emisi atau belum.

Dalam prakteknya razia uji emisi saat digelar jika pengendara sudah melakukan uji emisi dengan dilengkapi bukti tertulis dilepas melanjutkan perjalanan.

Jika belum tentu mereka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi.

"Dalam uji emisi, kami memberikan semacam sertifikat keterangan. Kalau itu dibawa, kami tinggal cek. Kalau tidak dibawa, kami bisa lakukan pemeriksaan dalam sistem uji emisi kami," ujar Sarjoko.

Menurut dia, kalau memang belum, kami akan melakukan uji emisi di tempat. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberikan sanksi tilang dengan denda," ujarnya.

Sebelumnya, tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan pada 1 September 2023. Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Jl Pemuda, Jakarta Timur.

Pantauan di lokasi razia, terlihat petugas kepolisian dan Sudin LH Jakarta Timur sudah berjaga di lokasi uji emisi. Jika tidak lolos, pengendara motor dan mobil akan diberikan surat tilang. Jika lolos, pengendara akan mendapat surat hasil lolos uji emisi yang berlaku hingga setahun ke depan dan bisa meneruskan perjalanannya.

Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tIDak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000. Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa didenda maksimal Rp500.000. (Ssr/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat