visitaaponce.com

Bengkel di Jakarta Wajib Sediakan Tempat dan Alat Layanan Uji Emisi

Bengkel di Jakarta Wajib Sediakan Tempat dan Alat Layanan Uji Emisi
Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat dan rosa dua di halaman kantor Wali Kota Jakarta Selatan.(MI/SUMARYANTO BRONTO)

DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta meminta supaya semua bengkel mobil dan motor di Ibu Kota wajib menyediakan alat pelayanan dan tempat uji emisi. Layanan itu dibuka agar masyarakat yang ingin uji emisi tidak lagi harus ke bengkel resmi atau ke tempat-tempat yang digelar Dinas LH DKI.

"Bagi bengkel itu untuk menyediakan alat uji emisi. Tidak hanya bengkel resmi, tapi bengkel kecil sekalipun kami buka kesempatannya," kata Asep, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku untuk Semua Kendaraan Termasuk Mobil Dinas

Namun, bengkel yang ingin membuka layanan uji emisi diminta supaya memohon izin ke DLH DKI agar hasil pengujian dapat tercatat dalam aplikasi.

Hal itu diatur dalam Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020. Sudah ada aturan bagi bengkel yang mau jadi mitra uji emisi dan alatnya terafiliasi di DLH DKI. Bengkelnya punya izin," ungkap Asep.

Baca juga: Polda Metro Jaya Mulai Berlakukan Tilang Uji Emisi pada Hari Ini

"DLH DKI memastikan semua kendaraan agar bisa terdata di aplikasi uji emisi kami. Ke depan KLHK juga ada aplikasi sendiri, bisa diakses se-Jabodetabek. Jadi nanti ke depan pemberlakuan lulus uji emisi bisa diterapkan secara sama di seluruh uji emisi," katanya.

Asep sebelumnya mengklaim uji emisi kendaraan efektif menekan polusi udara di Jakarta. "Solusi jangka pendek yang kita lakukan saat ini, penerapan tilang uji emisi efektif untuk kurangi polusi Jakarta," ujar Asep.

Dia menambahkan, uji emisi nantinya akan dilakukan setiap satu minggu sekali hingga tiga bulan ke depan. Lokasi uji emisi akan berbeda-beda. "Lokasi kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua. Jadi minggu ini kemudian kami lakukan, tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," tandasnya.

Untuk diketahui, ada enam titik lokasi razia uji emisi kendaraan yang tersebar di Jakarta pada Jumat ini. Lokasi razia uji emisi itu meliputi Jl Pemuda, Jakarta Timur, J, RE Martadinata, Jakarta Utara, Jl Asia Afrika, Jakarta Pusat, Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Satu tempat lainnya di depan Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penegakan hukum ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023. Penilangan terhadap pengendara yang melanggar bakal dilakukan dengan cara menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta.

Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas, dan minta agar menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan. Besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000. Sedangkan untuk mobil didenda maksimal Rp500.000.

Sebagai informasi, sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya. Uji emisi ini tengah digencarkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara. Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota. (Ssr/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat