visitaaponce.com

Kejahatan Perdagangan Manusia Hantui Depok, Kasus Teranyar di Cimanggis

Kejahatan Perdagangan Manusia Hantui Depok, Kasus Teranyar di Cimanggis
Ilustrasi(Dok MI)

KEJAHATAN Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini menghantui warga Kota Depok, Jawa Barat, setelah aparat kepolisian berhasil menangkap satu orang biang kerok TPPO serta menyelamatkan empat orang calon pekerja migran yang akan diselundupkan ke luar negeri secara ilegal.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan kasus TPPO yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat telah menimbulkan kekhawatiran. Terlebih setelah terungkapnya kasus TPPO di wilayah Kecamatan Cimanggis yang diungkap kepolisian dari Polda Metro Jaya (PMJ).

"Polda Metro Jaya (PMJ) telah melakukan pengungkapan TPPO sebanyak satu kasus dan satu orang pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum, " kata Ubaidillah usai menerima tim kepolisian PMJ di kantornya, Selasa (5/9).

Baca juga : Mahfud MD Pimpin Sidang APSC, Soroti Perdagangan Orang dan Isu Myanmar

Atas keberhasilan ini, Polisi berhasil menyelamatkan empat orang calon pekerja imigran yang akan diselundupkan ke Malaysia secara ilegal.

Ubaidillah melanjutkan penjelasannya, para calon pekerja migran yang berhasil diselamatkan merupakan warga dari beberapa kabupaten/kota Keempat korban berhasil diamankan saat polisi melakukan penyergapan di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Cimanggis.

Baca juga : 962 Tersangka Kasus TPPO Ditangkap

Kedatangan PMJ ke Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk pelimpahan berkas kasus TPPO atas nama tersangka yang berinisial EK, 49, yang ditangkap di kawasan Cimanggis, beberapa waktu lalu.

" Rencananya, empat korban itu akan dibawa ke Negeri Jiran, Malaysia, " terang Ubaidillah.

Kepala Sub Seksi Ekonomi Moneter pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Alpadera yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita untuk mengawal dan meneliti berkas perkara bos TPPO yang berinisial EK mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang telah dilimpahkan PMJ.

Namun setelah diteliti berkas yang dilimpahkan masih harus disempurnakan. " Masih didapati kekurangan formil dan materil pada berkas perkara atas tersangka EK. Meski begitu, jaksa peneliti telah memberikan petunjuk kepada PMJ untuk melengkapi berkas perkara tersebut, " kata Alpadera, Selasa (5/9).

Tersangka, lanjut Alpadera menjadikan kawasan Cimanggis sebagai transit sebelum diberangkatkan ke Malaysia karena memang daerah tersebut cukup strategis dan warga sekitar tidak mengetahui rumah yang didiami empat korban merupakan transit TPPO," ujar Alpadera.

Menurut pengakuan tersangka kepada korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga atau PRT di Malaysia.

Alpadera belum mengungkapkan besaran gaji yang dijanjikan. Termasuk, besaran biaya keberangkatan yang dibayar korban kepada tersangka, karena masuk materi perkara.

" Itu masuk materi penyidikan, kami belum dapat menyampaikan dan yang jelas Kejaksaan Negeri Kota Depok dalam meneliti berkas tersebut akan obyektif dan profesional, ” tutup Alpadera (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat