visitaaponce.com

Kendaraan belum Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Rp7.500 per Jam

Kendaraan belum Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Rp7.500 per Jam
Ilustrasi parkir kendaraan(Dok.MI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum ataupun tidak lolos uji emisi di 10 lokasi. Penerapan tarif disinsentif ini untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya.

Selain itu, pengenaan tarif tertinggi ini juga sekaligus mengajak masyarakat agar beralih menggunakan transportasi publik untuk beraktivitas.

"Jadi, setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI,” ujar juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (6/9).

Baca juga: WFH 75 Persen bagi ASN DKI Berakhir Besok

Menurut Ani, penerapan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam beleid itu, kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi. "Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Adapun untuk besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir

"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," kata Ani.

Baca juga: DPRD Dorong Pemprov DKI Buat Roadmap Pengendalian Polusi Udara

Namun, lanjutnya, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Ani menegaskan, tarif tertinggi itu saat ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak bagi sepeda motor. Meski begitu, pihaknya berharap agar seluruh masyarakat menguji emisi kendaraannya, sehingga polusi udara di Jakarta bisa semakin terkendali.

Berikut 10 lokasi parkir di Jakarta yang menerapkan tarif disinsentif: 1. Pelataran Parkir IRTI Monas 2. Kawasan Parkir Blok M Square. 3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat 4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik 5. Park and Ride Kalideres 6. Gedung Parkir Taman Menteng. 7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru. 8. Park and Ride Lebak Bulus. 9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan. 10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Selain menerapkan tarif parkir tertinggi, baru-baru ini Pemprov DKI bekerja sama dengan kepolisian juga menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi yang melintas di jalanan Ibu Kota. Berbagai upaya ini dilakukan untuk mengatasi kualitas udara Jakarta yang buruk dalam beberapa waktu terakhir.

Sebagai informasi, kualitas udara Jakarta masih masuk kategori tidak sehat dengan menduduki posisi tujuh sebagai kota dengan udara terburuk di dunia, Rabu (6/9) pagi.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 153. Sedangkan indeks kualitas udara (AQI) di Ibu Kota pada Rabu pagi ini berada di angka 151. Konsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta hari ini PM 2,5, dengan nilai konsentrasi 56 mikrogram per meter kubik. Konsentrasi tersebut lebih dari 11,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO). (Ssr/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat