visitaaponce.com

Tindakan Mempromosikan Judi Online Termasuk Kategori Pidana

Tindakan Mempromosikan Judi Online Termasuk Kategori Pidana
Polisi mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok(Antara)

PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa orang yang terlibat mempromosikan judi online dapat dijatuhi hukuman.

"Judi itu kejahatan, jadi siapapun yang membantu kejahatan apakah pelaku bersama sama atau membantu dapat dijerat hukuman," kata Abdul (14/9).

Oleh karena itu, Abdul pun mendorong pihak kepolisian untuk dapat menindak tegas para artis maupun selebgram yang mempromosikan judi online. Sebab, lanjut dia, judi merupakan salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Baca juga : Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Kasus Judi Online Selama 7 Jam

"Memang bagian dari tugas Polri menegakan hukum, demikianpun sekaligus menutup kemungkinan kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat," sebutnya.

Baca juga : Wulan Guritno akan Kembali Jalani Pemeriksaan soal Judi Online Pekan Depan

Diberitakan sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar menyebutkan artis maupun selebgram yang promosikan judi online akan terancam pidana.

Vivid menyebutkan bagi artis maupun selebgram yang mempromosikan judi online akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," kata Vivid (31/8).

Vivid menyebutkan, artis maupun selebgram tidak dapat beralasan bahwa situs yang mereka promosikan itu merupakan judi online.

"Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham," beber Vivid.

"Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal," imbuhnya.

Vivid pun menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan profilling atas dugaan sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan judi online. Hal tersebut dilakukan dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.

"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Vivid. (Z-8).

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat