Tindakan Mempromosikan Judi Online Termasuk Kategori Pidana
![Tindakan Mempromosikan Judi Online Termasuk Kategori Pidana](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/e7d309e94e4cc9f520a484b3fe3902bb.jpg)
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa orang yang terlibat mempromosikan judi online dapat dijatuhi hukuman.
"Judi itu kejahatan, jadi siapapun yang membantu kejahatan apakah pelaku bersama sama atau membantu dapat dijerat hukuman," kata Abdul (14/9).
Oleh karena itu, Abdul pun mendorong pihak kepolisian untuk dapat menindak tegas para artis maupun selebgram yang mempromosikan judi online. Sebab, lanjut dia, judi merupakan salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Baca juga : Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Kasus Judi Online Selama 7 Jam
"Memang bagian dari tugas Polri menegakan hukum, demikianpun sekaligus menutup kemungkinan kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat," sebutnya.
Baca juga : Wulan Guritno akan Kembali Jalani Pemeriksaan soal Judi Online Pekan Depan
Diberitakan sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar menyebutkan artis maupun selebgram yang promosikan judi online akan terancam pidana.
Vivid menyebutkan bagi artis maupun selebgram yang mempromosikan judi online akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," kata Vivid (31/8).
Vivid menyebutkan, artis maupun selebgram tidak dapat beralasan bahwa situs yang mereka promosikan itu merupakan judi online.
"Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham," beber Vivid.
"Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal," imbuhnya.
Vivid pun menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan profilling atas dugaan sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan judi online. Hal tersebut dilakukan dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.
"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Vivid. (Z-8).
Terkini Lainnya
Soal Judi Online, Ketua DPR RI Puan Maharani: Jika Ada Sebutkan Namanya
Penerima Bansos DKI Kedapatan Judol, Heru Budi Beri Kesempatan Berubah
MKD Enggan Ungkap Identitas Dua Anggota DPR Terduga Judi Online
Siswi SMA dan Tiga Remaja Putri Promosikan Judi Online
MKD: Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online tidak Dilaporkan ke Aparat
MKD DPR: Hanya Dua Anggota DPR RI yang Dilaporkan Main Judi Online
Siswi SMA dan Tiga Remaja Putri Promosikan Judi Online
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
Polemik Iklan Judi Online, Polisi Didesak Periksa Artis Nikita Mirzani
9 Anak Buah Bandar Judi Online Ditahan, Terancam Penjara 20 Tahun
Dana Desa untuk Judi Online, Kades di Brebes Ditahan
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap