visitaaponce.com

Penghapusan Hukuman Penjara Pecandu Narkoba Tuai Pro Kontra

Penghapusan Hukuman Penjara Pecandu Narkoba Tuai Pro Kontra
Ilustrasi narkoba(Dok MI)

INDONESIA Judicial Research Society setuju dengan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi massal kepada narapidana narkoba. Bahkan Direktur IJRS Dio Ashar Wicaksana berpandangan bahwa pengguna narkotika tak perlu dipidana.

Dio membagi pengguna narkotika dalam dua kategori, yakni pecandu dan penyalahguna. Menurutnya, pecandu merupakan korban penyalahguna narkotika yang memerlukan intervensi medis melalui rehabilitasi atau rawat jalan.

"Lalu kalau pengguna rekreasional yang tidak kecanduan, sebenarnya tidak perlu dipidana juga. Tindak pidana narkotika seharusnya fokus ke peredaran gelapnya," kata Dio kepada Media Indonesia, Sabtu (16/9).

Baca juga : Presiden Disarankan Beri Grasi Massal untuk Napi Pengguna Narkoba

Sebelumnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum menilai grasi massal diperlukan untuk menghindari kondisi overcrowded atau penuhnya lembaga pemasyarakatan (LP).

Baca juga : Polisi Sebut Fredy Juga Mengedarkan Pil Yaba di Indonesia

Menyitir data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per Mei 2023, total penghuni LP dan rumah tahanan mencapai 266.216 orang dengan total kapasitas hanya untuk 135.900 orang. Artinya, angka persentase penghuni terhadap kapasitas mencapai 195,89%.

"Dari total angka tersebut, perkara narkotika mencapai total jumlah 138.377 orang. Hal ini mengindikasikan perkara narkotika berkontribusi terhadap tingginya angka overcrowding LP di Indonesia," terang Dio.

Kendati demikian, ia berpendapat pemberian grasi massal bagi penyalahguna narkotika hanyalah solusi jangka pendek. Adapun solusi jangka panjangnya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111-116.

Menurut Dio, beleid tersebut mengatur hukuman penjara bagi orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika dipenjara. Ia menyebut, peruntukkan pasal-pasal itu awalnya untuk para pengedar.

"Logikanya nggak mungkin kan orang yang menggunakan tapi nggak memiliki. Padahal awalnya pasal ini ditujukan untuk pengedar. Tapi (penyalahguna) tidak dibuktikan adanya niat melawan hukum. Jadi sekedar ada narkotika saja harus dipenjara," tandasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat