visitaaponce.com

Disdik DKI Perlu Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Siswi SD Jatuh dari Gedung

Disdik DKI Perlu Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Siswi SD Jatuh dari Gedung
Siswa sekolah yang jatuh dari gedung lantai 4 diduga korban perundungan(IST)

JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membentuk tim investigasi mengusut siswi SD yang jatuh dari lantai 4 gedung sekolah. Diduga, siswi tersebut merupakan korban perundungan.

"Karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sudah jelas mengamanatkan sekolah untuk membentuk tim pencegahan kekerasan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/9).

Menurutnya, peraturan itu berdasarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).

Baca juga: Viral, Aksi Penganiayaan Anak Sekolah Terjadi di Cilacap

Ia pun menegaskan, hingga kini belum terlihat ada perubahan di level sekolah hingga pemerintahan untuk menghilangkan kasus perundungan (bullying) sehingga seakan tidak terjadi apa-apa.

"Permendikbud untuk pencegahan kekerasan di sekolah sudah ada peraturan, kita tidak pernah mengalami kekosongan peraturan tentang pencegahan kekerasan di sekolah," terangnya.

Baca juga: Agensi Kim Hieora Tak Segan Layangkan Gugatan Atas Tuduhan Perundungan

Oleh karena itu dia mendesak pemerintah provinsi DKI untuk membentuk satgas pencegahan kekerasan sebagai langkah cepat demi menanggapi kasus perundungan. Terlebih, menurut dia sekolah terbilang lalai.

"Kalau misal sejumlah pihak terbukti menutupi jelas ada bullying berarti dia jelas menutupi, tidak cukup hanya ditegur tapi juga harus ada sanksi lebih keras," tegasnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat