Kurir Pengantar Uang Suap Skor Liga 2 Masuk DPO
![Kurir Pengantar Uang Suap Skor Liga 2 Masuk DPO](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/4704176f90af2acc0fa6259fc3fd0272.jpg)
BARESKRIM Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 yang berlangsung pada November 2018. Satu tersangka berinisial AS selalu kurir pengantar uang suap masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Salah satu tersangka atas nama AS kita masukan kedalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
AS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/9). Ia menyandang status itu bersama lima orang lainnya, antara lain K selaku penghubung wasit.
Baca juga: Satgas Anti Mafia Bola: Klub Y Habiskan Uang Rp800 Juta untuk Rebut Kemenangan di Liga 2
AS dan K dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana selama-lamanya penjara lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Tersangka lainnya, yakni M sebagai wasit tengah. Kemudian E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan.
Baca juga Klub Liga 2 yang Beri Suap untuk Atur Skor Kini Berada di Liga 1
Mereka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana selama-lamanya penjara tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Kemudian, ada dua tersangka yang baru ditetapkan pekan lalu. Mereka yang berperan sebagai pemberi suap itu berinisial VW dan DR.
"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1," ungkap Asep.
Wakabareskrim Polri itu mengatakan VW adalah mantan pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit. VW melobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu.
"Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari club Y pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi club Y," ujar jenderal bintang dua itu.
Asep mengaku telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Kemudian, memeriksa enam ahli. Lalu, menyita rekening koran, bukti transfer, dan bukti lainnya. Sementara itu, terkait uang suap polisi menemukan nilainya sebesar Rp800 juta.
Asep menyebut poin utama dalam kasus ini adalah penanganan pengaturan skor, atau match fixing. Satgas Antimafia Bola tengah mengembangkan dan berupaya menemukan praktek match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya.
"Baik pertandingan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia," ucap Asep.
Kedua tersangka VW dan DR dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.
Kronologi Kasus
Kasus ini terbongkar atas adanya laporan polisi tertanggal 5 September 2023. Polisi memeriksa 15 orang saksi mulai dari pihak klub, wasit yang terlibat pertandingan, pihak hotel, penyelenggara pertandingan hingga PSSI.
Pihak klub yang tidak disebutkan namanya itu memberikan uang senilai Rp100 juta untuk wasit yang memimpin pertandingan agar bisa dimenangkan. Disebutkan, total klub tersebut sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit dalam beberapa pertandingan dalam satu liga.
"Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Terkini Lainnya
Kronologi Kasus
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Erick Thohir Ingin Para Mafia Bola Dihukum Keras
Ini Kata Agripina Soal Hukuman dari BWF karena Pengaturan Skor
8 Pemain Bulu Tangkis Indonesia Dapat Sanksi Larangan Tanding hingga Seumur Hidup oleh BWF
Minta Warga Jadi Whistleblower, Kapolri: Bantu Berantas Mafia Bola
Otak di Balik Skandal Pengaturan Skor Terungkap
Erick Thohir Janji Tindak Tegas Pelaku Pengaturan Skor
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap