visitaaponce.com

Beribadah Lebih Tenang, Umat Vihara Thien En Tang Apresiasi Aparat Hukum

Beribadah Lebih Tenang, Umat Vihara Thien En Tang Apresiasi Aparat Hukum
Pengurus dan umat Vihara Thien En Tang mengapresiasi aparat hukum yang mampu menciptakan suasana ibadah umat Buddha lebih tenang.(Ist)

PENGURUS dan umat Vihara Thien En Tang, Jakarta Barat, mengapresiasi aparat hukum yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) terkait hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) pada persoalan sengketa Vihara Thien En Tang yang dikelola Yayasan Metta Karuna Maitreya.

Ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi itu disampaikan Ketua Yayasan Metta Karuna Maitreya Lim Heng Ming kepada Kepala Kejari (Kajari) Jakbar Dr Iwan Ginting SH MH dan Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto SPd SH MH.

Baca juga: Moderasi Beragama Rekatkan Keragaman

"Kami selaku umat dan pengurus yayasan merasakan ada penegakan hukum yang adil dan sangat berarti besar bagi kami dalam beribadah," ujar Lim Heng Ming, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (14/10).

Pihaknya kini merasa lega dan bersyukur lantaran tidak lagi resah dan khawatir diganggu dalam menjalankan ibadah di vihara yang sudah lebih dari 20 tahun digunakan untuk peribadatan umat Buddha di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Kami sangat mengapresiasi Kajari beserta jajarannya yang sungguh-sungguh bekerja keras dalam menyelesaikan persoalan Vihara Thien En Tang," imbuh Lim.

Baca juga: Toleransi Membangun Peradaban dalam Perbedaan

Hal senada dilontarkan Michelle, salah satu umat Vihara Thien En Tang. "Secara pribadi saya amat bersyukur dan berterima kasih kepada polisi dan jaksa yang sudah bekerja keras. Sekarang ini jemaah bisa beribadah di vihara lebih tenang," ujarnya.

Untuk diketahui, sejak 2002 vihara berdiri, ibadah umat tidak pernah terganggu pihak manapun lantaran Vihara Thien En Tang memiliki izin rumah ibadah dan masyarakat sekitar vihara mengizinkan rumah ibadah umat Buddha ini berada di lingkungan mereka.

Apalagi Vihara Thien En Tang diresmikan Direktur Keagamaan Buddha Kementerian Agama Cornelis Wowor pada 5 Juli 2002. (RO/S-2)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat