visitaaponce.com

Fraksi PKS Jelaskan Alasan Penolakan RUU DKJ

Fraksi PKS Jelaskan Alasan Penolakan RUU DKJ
Gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta.(Dok.MI)

DALAM Rapat Paripurna DPR RI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu poin yang ditolak adalah mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dipilih langsung oleh presiden. 

Pemilihan kepala daerah tidak langsung, dinilai oleh PKS tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 18 Ayat 4. Aspek pengawasan dan loyalitas kepala daerah juga dikhawatirkan lebih "takut" kepada Presiden, dibanding loyal kepada rakyat. 

" Karena dia ditunjuk, artinya dia lebih taat kepada penunjuknya. Terus nanti kalau aspirasi masyarakatnya seperti apa? karena kepala daerah itu di dalam konstitusi kita  dipilih bentuk partisipasi masyarakat untuk memilih, " ujar Anggota DPR F-PKS, kepada Metro TV saat dihubungi, Rabu 6 Desember 2023. 

Baca juga: Polemik Penunjukan Gubernur di RUU DKJ, Istana: Itu Inisiatif DPR

Penolakan PKS untuk membahas RUU DKJ juga selaras dengan sikap penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Ibukota Negara (IKN). Konsistensi ini, klaim PKS, adalah hasil penjajakan dengan konstituennya. 

"Pada saat pembahasan UU IKN, Fraksi PKS menolak. Artinya kita mencoba mensinergikan antara satu sikap dengan sikap yang lain, sehingga tidak bertentangan. Kami tetap ingin Jakarta ini menjadi ibukota negara karena memang semua fasilitas dan ciri khas daripada Jakarta sebagai ibukota negara itu sudah memenuhi syarat," ujar Hermanto. 

Baca juga: Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Mahfud: Tidak Masalah

Lebih lanjut, PKS juga mempertanyakan mekanisme pembahasan RUU yang dinilai singkat, dan melewatkan unsur-unsur penting di Jakarta sebagai stakeholders terkait. 

"Pertama dari segi durasi waktu pembahasan sangat sempit, singkat. Kemudian kedua terkait dengan pendapat publik yang kita minta sebagai upaya untuk memperkaya RUU ini, kemudian yang ketiga terkait dengan soal kelembagaan adat dari kawasan DKI Jakarta itu seperti apa?," imbuhnya. 

Konsistensi dua sikap tersebut menjadi landasan PKS menolak membahas RUU DKJ. PKS menilai mengenai faktor-faktor yang dianggap "beban" bagi Jakarta, dapat didiskusikan penataannya dengan pemerintah provinsi/kota daerah penyangga. 

Partai oposisi pemerintah tersebut juga berpendapat, pengalokasian anggaran dapat ditujukan pada sektor yang masih perlu dikembangkan. (Metro TV/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat