visitaaponce.com

RS Polri Ungkap Kondisi Balita Diduga Dianiaya Pacar Tantenya

RS Polri Ungkap Kondisi Balita Diduga Dianiaya Pacar Tantenya
Ilustrasi.(Dok MI.)

KONDISI terkini anak berusia tiga tahun berinisial H yang mengalami patah leher akibat dianiaya pria berinisial RA, 29, diungkap. Balita itu masih dalam kondisi tak sadar atau koma.

"Kondisi balita per hari ini masih belum sadar," kata Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto kepada wartawan, Selasa (12/12). Hariyanto menjelaskan, alasan balita itu belum sadar karena mengalami cidera otak berat, tulang selangka patah, dan memar gangguan sendi bahu kanan.

"Ini kan kondisinya mengalami cedera otak berat, kemudian pada tulang selangka patah. Ada memar-memar dan gangguan pada sendi bahu kanan. Kayaknya emang traumanya pada bahu kanan dan kepala," jelasnya.

Baca juga: Balita Diduga Dianiaya Kekasih Tantenya hingga Patah Tulang

Hariyanto menegaskan, balita itu dalam kondisi koma. Namun, ia belum mengetahui hal itu disebabkan penganiayaan oleh RA atau bukan.

"Koma. Nah itu enggak tau (akibat bantingan atau tidak), nanti penyidik yang ambil keterangan pada tersangka," jelasnya.

Baca juga: Ayah Pembunuh 4 Anak Tulis "Puas Bunda Tx For All" dengan Darahnya Sendiri

"Jadi koma. Kondisi sehat nilainya 15. Dia nilainya 3. Kita 15 itu ukuran bisa ngomong, merespons kalau ditepuk, dicubit sakit. Tiga kriteria itu kalau dijumlah 15. Dia dijumlah 3. Itu namanya GCS (Glasgow Coma Scale)," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, video viral di media sosial memuat aksi dugaan penganiayaan yang dialami seorang balita berusia 3 tahun di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari video yang beredar, terdengar teriakan balita yang diduga dianiaya itu. Sementara di narasinya, balita itu disiksa oleh kekasih tantenya.

Diketahui, korban memang dititipkan kepada tante kandungnya. Ini lantaran orangtua korban bekerja sebagai TKI di luar negeri.

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigen Hariyanto menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pelaku melarikan korban ke rumah sakit. Saat itu, muncul kecurigaan dari dokter RS Polri. "Dokter IGD RS Polri mencurigai keterangan tersangka yang tidak cocok dengan lukanya dan dilaporkan dari petugas IGD ke polisi Jakarta Timur," kata Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin (11/12).

Pelaku mengaku menyebut korban terjatuh dari tangga. Padahal, balita tersebut mengalami luka yang cukup parah. Tentu hal tersebut membuat pihak rumah sakit pun curiga. "(Keterangan tersangka bayi itu terluka karena) jatuh dari tangga. (Luka) cedera kepala berat, patah tulang selangka kanan," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Lina Yuliana mengatakan, pihaknya telah meringkus pelaku yang berinisial RA, 29. "Tersangka sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Lina.

Namun, ia belum membeberkan lebih jauh soal kronologi penganiayaan ini, termasuk motifnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto 80 UU RI Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP. "Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun," tutur Lina. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat