Beraksi 20 Kali Gunakan Senpi, Pelaku Ranmor Sindikat Lampung Diciduk Polisi
![Beraksi 20 Kali Gunakan Senpi, Pelaku Ranmor Sindikat Lampung Diciduk Polisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/6e814d41e04cace2ecd260a6c2476e0d.jpg)
SALAH satu pelaku pencurian motor (ranmor) yang masuk dalam sindikat curanmor asal Lampung, dibekuk polisi. Tersangka berinisial HS, ditangkap usai nekat mencuri motor di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, menggunakan senjata api.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi, mengatakan aksi pencurian motor ini terekam kamera pengawas atau CCTV di Pademangan Timur. Tersangka HS dan E (buron) merupakan sindikat ranmor asal Lampung yang beranggotakan 11 orang.
"Korban sedang memarkirkan kendaraannya karena korban akan bekerja di daerah Pademangan Timur kemudian kedua pelaku melakukan pencurian terhadap motor korban," kata Binsar, Senin (15/1).
Baca juga: Polsek Kemayoran Selidiki Sindikat Curanmor Menggunakan Atribut Ojol
Diketahui, pelaku HS beraksi bersama rekannya berinisial E, sebanyak 20 kali di Jakarta. Saat tim Reskrim Pademangan menangkap HS di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, HS berupaya melawan petugas. Sementara tersangka E, yang mengetahui rekannya ditangkap, langsung melarikan diri.
"Sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka HS. Untuk tersangka E kami sudah mengetahui posisinya dan akan kami lakukan penangkapan," ujar Binsar.
Tersangka HS yang mengaku melakukan aksinya sebanyak 20 kali terdeteksi polisi melakukan pencurian serupa dua kali di wilayah Pademangan.
Baca juga: Jaringan Curanmor Prajurit Cederai Integritas TNI
"Satu kali di daerah Pluit, namun gagal tetapi tersangka sempat meletuskan tembakan pada saat melakukan tindak pidana yang dimaksud di Pluit," kata Binsar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu senjata api rakitan jenis revolver, satu set kunci letter T, dan lima peluru kaliber 9 mm aktif.
Polisi menjerat tersangka dengan UU darurat tentang kepemilikan senjata api, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Z-10)
Terkini Lainnya
Dorong Transformasi, BP2MI Serap Masukan dari Jurnalis
Terbongkar! Jaringan Sindikat Diduga Terlibat dalam Kasus Video Asusila Ibu dan Anak Kandung
Pelaku Pembuat Uang Palsu Hanya Bermodalkan Rp300 Juta Untuk Produksi Rp22 M
Polisi Sebut Uang Palsu di Jakarta Barat Dijual dengan Seperempat Harga
Disinggung Presiden, Polri Pastikan Berantas Judi Online
Polres Cimahi Tangkap Sindikat Pembuat Uang Palsu yang Diedarkan ke Jateng
Mencuri 2 Karung Gabah Padi, Pemuda di Cariu Bogor Diamuk Warga
Uang Dana Desa Rp324 Juta Digondol Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Rumpin Bogor
Laptop Data Analisis Timnas Swiss Dicuri Jelang Laga Melawan Italia di Babak 16 Besar Euro 2024
Pencurian Sawit harus Diatasi Demi Jaga Iklim Investasi
Patroli Ditingkatkan, Pencurian Sawit di Kalimantan Tengah Menurun
Terlilit Utang Pinjol, Karyawati PT Sat Nusapersada Nekat Curi 143 Handphone
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap