visitaaponce.com

Heru Budi Diminta Tegas Instruksikan Satpol PP DKI Cabut APK yang Melanggar

Heru Budi Diminta Tegas Instruksikan Satpol PP DKI Cabut APK yang Melanggar
Ratusan bendera parpol terpasang di tiang pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (04/1/2024).(MI/Usman Iskandar )

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, diminta supaya tegas untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Karena dipasang umumnya tidak pada tempatnya jelas melanggar aturan. Maka terlihat penempatan APK itu menyebabkan kumuh menghilangkan keindahan Kota Jakarta.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, meminta Heru sebagai orang nomor satu di Jakarta harus menginstruksikan Satpol PP DKI untuk melakukan penertiban itu.

"Iya tidak boleh lemah, nanti justru menjadi lempar-lemparan. Pj Gubernur di Jakarta yang punya kewenangan harus menginstruksikan kepada Satpol PP menegakkan aturan," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (16/1).

Baca juga: Dishub DKI Bakal Tertibkan APK Di Pembatas Jalur Sepeda

Pengamatan Media Indonesia secara umum pemasangan spanduk APK berupa spanduk dan poster para caleg melanggar estetika kota dan.menyebabkan kumuh. Contoh antara lain di Pasar Minggu berjatuhan. Bukan di situ saja tapi juga merata secara umum di pinggir jalan dan teotoar dan taman terpasang APK.

Warga melihat kenyataan itu tidak mau ikut campur sebab timses dari APK itu pasti marah. Maka tidak ada yang membersihkan, meski sudah merusak estetika. Meski masih momentum Pemilu 2024, tidak sedikit masyarakat gerah melihat APK yang melanggar dengan terpasang di beberapa fasilitas umum.

Baca juga: Intip Spanduk Buatan Rakyat untuk Anies-Muhaimin

Menurut Trubus, sikap Satpol PP DKI Jakarta yang kurang responsif menindak APK di luar aturan dikhawatirkan memicu warga untuk bertindak sendiri. "Jangan sampai masyarakat yang gerah ini, melihat APK dipasang stick cone jalur sepeda lalu JPO, mengambil langkah sendiri," kata Trubus.

"Pemasangan baliho pada aset Pemprov DKI itu dilarang dan Pemprov DKI ini harus bertindak cepat jangan ada pembiaran," lanjut Trubus.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung menertibkan APK yang terpasang di fasilitas umum sebelum mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pihak Bawaslu DKI mengaku APK sudah sangat semrawut. Tidak memenuhi unsur estetika. "Kami masih menunggu arahan koordinasi dari Bawaslu yang minta ke kami. Kami ikuti saja ketentuannya, kok," kata Arifin, di Jakarta, Senin (15/1).

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, menjelaskan, Satpol PP DKI bisa bekerja berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta yang berlaku. "Kami kan tidak bisa menurunkan sendiri. Yang punya kewenangan secara langsung itu sebenarnya kan dari pihak Pemprov DKI juga bisa,” ujar Benny.

“Satpol PP selaku penegak Perda itu bisa melakukan eksekusi secara langsung,” lanjutnya. Menurut Benny, Satpol PP bahkan dapat menindak APK yang melanggar aturan tanpa menunggu rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta.

Namun Kasatpol PP DKI, Arifin, masih ragu-ragu. "Kami Masih menunggu arahan dari Bawaslu untuk menertibkan atribut Kampanye Sebab, aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pemasangan APK itu berdasarkan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda). (Ssr/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat