Kejari Tangsel Gelar Edukasi Hukum Bagi Kalangan Pelajar
![Kejari Tangsel Gelar Edukasi Hukum Bagi Kalangan Pelajar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/8c2ea3534cd95c59843cd1ca86e7f5af.png)
UNTUK memperluas wawasan permasalahan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar program edukasi hukum bagi pelajar sekolah menegah atas. Diharapkan, dengan program tersebut, para pelajar mendapat pengetahuan terkait seputar masalah hukum yang berkembang di masyarakat.
Rabu (17/1), edukasi soal hukum dilaksanakan Kejari Tangsel di SMA Negeri 3 Tangsel. Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari para siswa.
"Kami apresiasi antusiasnya pelajar pada acara ini. Mereka kritis dan rasa keingintahuan tentang hukum tinggi," kata Kasubsie A Intelijen Kejari Tangsel, Aldo Pratama di SMAN 3 Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangsel.
Dalam kesempatan ini, Kejari Tangsel memberikan edukasi hukum tentang kasus-kasus kenakalan remaja yang mesti dihindari seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, perundungan dan lain sebagainya. Menurut Aldo materi yang disampaikan diterima dengan baik para pelajar SMA Negeri 3 Tangsel.
Diantaranya tentang meningkatkan kesadaran politik bagi pelajar sebagai pemilih pemula dalam pemilihan umum. Dia berharap dengan penyuluhan ini para pemilih pemula dapat menggunakan hak pilih dengan baik dan menghindari golput alias tidak memilih. "Edukasi ini untuk menyadarkan para pelajar untuk tidak golput karena dampak tidak nyoblos dikhawatirkan suaranya disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu siswa menyinggung tidak adanya pasal regulasi pemilu yang melarang setiap warga negara untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias Golput. Terkait itu, Tita Hidelia, jaksa fungsional menjelaskan menggunakan hak pilih saat Pemilu 24 Februari 2024 mendatang bukan merupakan kewajiban namun hak setiap warga negara.
Namun, diingatkan Tita, agar siswa tidak mempengaruhi atau mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Pasalnya, hal itu telah diatur dalam UU Pemilu. "Setiap warga yang mengajak orang lain tidak nyoblos terancam hukuman kurungan penjara tiga tahun dan atau denda Rp36 juta," jelas Tita. (R-2)
Terkini Lainnya
Kolaborasi Turunkan Angka Stunting lewat 100 Hari Pendampingan Gizi
Tingkatkan Kualitas, Sekolah di Batam Sediakan Ujian Sertifikasi Cambridge
Hari Anti Narkoba Sedunia Jadi Momentum Memutus Mata Rantai Narkoba di Indonesia
Mau Tahu Gejala Anak Alergi Susu Sapi, Cek di Platform Tanya Jawab Berbasis AI Ini
Gim Daring Jadi Pintu Masuk Anak-Anak Terjebak Judi Online
Ayah Bunda, Edukasi Seks pada Anak Bisa Cegah Kejahatan Seksual
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Penegak Didorong Usut Kasus BPJS PBID di Kabupaten Malang
Ratusan Kepala Desa di Bojonegoro Bakal Serahkan Mobil Siaga ke Kejaksaan
Pastikan Selalu Bersinergi dengan Kejagung, Polri: Kalau Tidak, Tepuk Tangan Koruptor
Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut TransJakarta 9 Tahun Penjara
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap