visitaaponce.com

Kejari Tangsel Gelar Edukasi Hukum Bagi Kalangan Pelajar

Kejari Tangsel Gelar Edukasi Hukum Bagi Kalangan Pelajar
Ilustrasi(DOK MI)

UNTUK memperluas wawasan permasalahan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar program edukasi hukum bagi pelajar sekolah menegah atas. Diharapkan, dengan program tersebut, para pelajar mendapat pengetahuan terkait seputar masalah hukum yang berkembang di masyarakat.

Rabu (17/1), edukasi soal hukum dilaksanakan Kejari Tangsel di SMA Negeri 3 Tangsel. Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari para siswa.

"Kami apresiasi antusiasnya pelajar pada acara ini. Mereka kritis dan rasa keingintahuan tentang hukum tinggi," kata Kasubsie A Intelijen Kejari Tangsel, Aldo Pratama di SMAN 3 Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangsel.

Dalam kesempatan ini, Kejari Tangsel memberikan edukasi hukum tentang kasus-kasus kenakalan remaja yang mesti dihindari seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, perundungan dan lain sebagainya. Menurut Aldo materi yang disampaikan diterima dengan baik para pelajar SMA Negeri 3 Tangsel.

Diantaranya tentang meningkatkan kesadaran politik bagi pelajar sebagai pemilih pemula dalam pemilihan umum. Dia berharap dengan penyuluhan ini para pemilih pemula dapat menggunakan hak pilih dengan baik dan menghindari golput alias tidak memilih. "Edukasi ini untuk menyadarkan para pelajar untuk tidak golput karena dampak tidak nyoblos dikhawatirkan suaranya disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu siswa menyinggung tidak adanya pasal regulasi pemilu yang melarang setiap warga negara untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias Golput. Terkait itu, Tita Hidelia, jaksa fungsional menjelaskan menggunakan hak pilih saat Pemilu 24 Februari 2024 mendatang bukan merupakan kewajiban namun hak setiap warga negara.

Namun, diingatkan Tita, agar siswa tidak mempengaruhi atau mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Pasalnya, hal itu telah diatur dalam UU Pemilu. "Setiap warga yang mengajak orang lain tidak nyoblos terancam hukuman kurungan penjara tiga tahun dan atau denda Rp36 juta," jelas Tita. (R-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat