visitaaponce.com

Warga Pertanyakan Syarat Tambahan Huni Kampung Susun Bayam

Warga Pertanyakan Syarat Tambahan Huni Kampung Susun Bayam
Anak-anak bermain di dekat koridor hunian Kampung Susun Bayam (KSB)(MI / Usman Iskandar)

POLEMIK Kampung Susun Bayam (KSB) masih belum terselesaikan hingga saat ini. PT Jakarta Propetindo selaku pemilik rumah susun yang berada di kawasan Jakarta Internasional Stadium, Jakarta Utara mengungkap warga eks kampung bayam sebelumnya bisa menempati jika memenuhi persyaratan.

Menanggapi hal itu, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Furqon mengatakan Jakpro seharusnya menjalankan hasil dari rapat bersama warga kampung 2022 silam.

Pada saat itu, disaksikan dari Biro Pemerintahan DKI Jakarta, salah satu hasilnya yakni terkait biaya sewa yang ditawarkan dan peregistrasian masyarakat eks kampung bayam agar bisa menempati unit KSB.

Baca juga : Warga dan Jakpro belum Sepakat Nominal Retribusi Kampung Susun Bayam

“Saat itu penanggung jawab yang bersangkutan langsung mengagendakan pada 28 Desember 2022 meregistrasikan, sambil pada saat itu kita akan diserahkan untuk sebagai warga binaan kampung tani madani yang disepakati Pemda waktu itu,” ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (21/1).

Baca juga : Tergusur JIS, Kampung Bayam Diubah Jadi Kampung Susun

Oleh karena itu, Furqon menegaskan jika Iwan Takwin selaku Direktur PT Jakpro saat ini memberikan tambahan persyaratan agar masyarakat bisa menempati unit, dirinya meminta kembali draft persetujuan yang harus ditandatangani pada 28 Desember lalu sebagai bukti.

“Nah kalau Jakpro, Iwan Takwin mengutarakan tadi pertanyakan dulu mana draft yang harus kami tandatangani sehingga kami sejauh ini ditelantarkan, tidak usah lempar bola terus. Kalau Iwan menyampaikan persyaratan itu ya kami minta persyaratan yang dibuat 28 Desember,” jelasnya.

Lebih lanjut, Furqon dan penghuni lainnya kecewa dengan PT Jakpro yang masih memberikan persyaratan. Padahal, menurut Furqon eks kampung bayam juga menjadi salah satu bagian pembangunan rusun itu.

“Pokoknya kita ini sudah ditipu abis, kita membangun bersama disini, warga kampung bayam ini membangun bersama, terus persyaratan apalagi, kolaborasi kita jalanin artinya alur birokrasi kami jalan sudah selesai,” ujar Furqon.

Sebelumnya, Jakpro mengungkapkan warga eks kampung bayam bisa menempati unit KSB. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

"Warga Jakarta bisa tinggal di situ asalkan mengikuti aturan yang benar," kata Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

Ia menjelaskan bahwa persyaratan yang ditetapkan untuk dapat menempati hunian adalah hal yang lumrah dan berlaku umum di berbagai jenis perumahan lainnya. Warga, lanjutnya, tidak bisa langsung menempati tanpa ada izin atau memenuhi ketentuan terlebih dulu. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat