visitaaponce.com

Polisi Akui Sita 4 Barang Bukti dari Aiman Witjaksono

Polisi Akui Sita 4 Barang Bukti dari Aiman Witjaksono
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.(Dok. Medcom)

POLISI mengakui menyita empat barang bukti dari Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral pada Pemilu 2024. Keempat bukti itu ialah handphone, SIM card, akun Instagram, dan akun e-mail.

"Iya betul, ya (empat bukti itu)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2024.

Namun, Ade enggan membeberkan detail bukti yang disita tersebut. Dia beralasan materi penyidikan tak bisa disampaikan ke publik.

Baca juga : Naik Sidik, Polisi Periksa Saksi hingga Ahli untuk Dalami Kasus Aiman Witjaksono

"Tapi, yang jelas kami jamin bahwa penyidikan yang dilakukan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dark segala bentuk intervensi maupun intimidasi apapun juga," ujar Ade.

Kemudian, penyitaan empat barang bukti itu dipastikan sesuai prosedur. Yakni Pasal 1 angka 16 KUHAP yang menyatakan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dalam penguasanya benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian pada saat penyidikan penuntutan maupun peradilan.

Kemudian, polisi juga dinilai telah memenuhi Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Yakni penyidik wajib mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat untuk melakukan penyitaan. Ade mengatakan pihaknya telah mendapatkan izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Januari 2024 atas permohonan penyitaan yang diajukan pada 22 Januari 2024.

Baca juga : Aiman: Saya tidak Menyebut Polri, tapi Oknum

"Dan pada tanggal 26 itu (Jumat, 26 Januari 2024 saat Aiman diperiksa) yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap hp saudara AW," jelas Ade.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.

Baca juga : Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik yang Sita Ponselnya, Polda Metro: Kami Siap Hadapi

Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.

Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.

 

Baca juga : Aiman Witjaksono: Pasal yang Dikenakan Luar Biasa Berat

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat