Polisi Akui Sita 4 Barang Bukti dari Aiman Witjaksono
![Polisi Akui Sita 4 Barang Bukti dari Aiman Witjaksono](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/39f27d194604e79e80d64986f1c815eb.jpeg)
POLISI mengakui menyita empat barang bukti dari Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral pada Pemilu 2024. Keempat bukti itu ialah handphone, SIM card, akun Instagram, dan akun e-mail.
"Iya betul, ya (empat bukti itu)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2024.
Namun, Ade enggan membeberkan detail bukti yang disita tersebut. Dia beralasan materi penyidikan tak bisa disampaikan ke publik.
Baca juga : Naik Sidik, Polisi Periksa Saksi hingga Ahli untuk Dalami Kasus Aiman Witjaksono
"Tapi, yang jelas kami jamin bahwa penyidikan yang dilakukan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dark segala bentuk intervensi maupun intimidasi apapun juga," ujar Ade.
Kemudian, penyitaan empat barang bukti itu dipastikan sesuai prosedur. Yakni Pasal 1 angka 16 KUHAP yang menyatakan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dalam penguasanya benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian pada saat penyidikan penuntutan maupun peradilan.
Kemudian, polisi juga dinilai telah memenuhi Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Yakni penyidik wajib mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat untuk melakukan penyitaan. Ade mengatakan pihaknya telah mendapatkan izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Januari 2024 atas permohonan penyitaan yang diajukan pada 22 Januari 2024.
Baca juga : Aiman: Saya tidak Menyebut Polri, tapi Oknum
"Dan pada tanggal 26 itu (Jumat, 26 Januari 2024 saat Aiman diperiksa) yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap hp saudara AW," jelas Ade.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Baca juga : Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik yang Sita Ponselnya, Polda Metro: Kami Siap Hadapi
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
Baca juga : Aiman Witjaksono: Pasal yang Dikenakan Luar Biasa Berat
Terkini Lainnya
Gugatan Praperadilan Ditolak, Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sah
7 Ahli Usut Kasus Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan
Penyitaan Ponsel Milik Aiman Witjaksono Diklaim tidak Sesuai Hukum
Kasus Aiman, Polisi Diminta tak Terseret Kontestasi Politik
Asosiasi P2MI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Termakan Hoaks Soal MSG
Literasi Digital Dorong TNI Capai Visi Misi “PRIMA”
Hasto Dicecar 4 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini
Perlu Keterampilan Digital, Remaja Diimbau Berhati-hati Gunakan Media Sosial
Masyarakat Diminta Berhati-Hati Sikapi Hoaks Bromat di Air Minum dalam Kemanasan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap