visitaaponce.com

Kasus Aiman, Polisi Diminta tak Terseret Kontestasi Politik

Kasus Aiman, Polisi Diminta tak Terseret Kontestasi Politik
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono(Dok. MetroTV)

TIM Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta aparat kepolisian tidak terseret dalam kontestasi politik dalam proses hukum yang menjerat juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait pernyataan adanya oknum aparat kepolisain yang tidak netral pada Pemilu 2024.

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, mengaku prihatin dengan situasi penegakan hukum yang terjadi belakangan, termasuk laporan polisi terhadap Aiman ke Polda Metro Jaya.

Dengan latar belakang jurnalis, Aiman dinilai memahami mana saja informasi yang layak dan tidak layak disampaikan ke masyarakat.

Baca juga : Naik Sidik, Polisi Periksa Saksi hingga Ahli untuk Dalami Kasus Aiman Witjaksono

"Aparat penegak hukum, terutama polisi, harus mampu menjaga dan mengelola secara cerdas kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, kritik, dan bahkan cemoohan sekalipun," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/11).

Menurut Ifdal, informasi dari Aiman yang didasarkan pada investigasi harusnya dipandang sebagai bagian dari kritik untuk memastikan berjalannya Pilpres 2024 yang adil dan berintegritas. Kasus Aiman dinilai bukan satu-satunya isu politik yang akhirnya diseret-seret ke ranah hukum.

"Dalam konteks inilah kami ingin menggunakan agar kepolisian tidak terseret dalam kontestasi politik yang sedang berlangsung saat ini," kata Ifdal.

Baca juga : Aiman Witjaksono: Pasal yang Dikenakan Luar Biasa Berat

"Tidak heran muncul isu hukum dijadikan alat pemukul bagi perbedaan pendapat," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapesy mengakatan pihaknya bertanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum kepada Aiman. Baginya, kasus yang menyeret Aiman tidak dapat dilihat seabgai hal tunggal yang terjadi begitu saja.

Ia menilai putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait syarat usia capres-cawapres dan putusan pelanggaran kode etik di Majelis Kehormatan MK (MKMK) sebagai hal yang tidak normal. Hal itu ditambah dengan didatanginya kantor partai politik di daerah oleh pihak kepolisian serta upaya pencopotan baliho Ganjar-Mahfud.

"Masukan ataupun kritik dalam proses demokrasi ini harusnya menjadi masukan yang positif," pungkas Ronny. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat