visitaaponce.com

Naik Sidik, Polisi Periksa Saksi hingga Ahli untuk Dalami Kasus Aiman Witjaksono

Naik Sidik, Polisi Periksa Saksi hingga Ahli untuk Dalami Kasus Aiman Witjaksono
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.(Dok. Metro TV)

POLISI memeriksa saksi hingga ahli dalam kasus dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral pada Pemilu 2024 yang menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan.

"Di tahap penyidikan ini, kembali tim penyidik memanggil, maupun meminta keterangan kepada saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan di tahap penyelidikan. Termasuk hadirnya saksi-saksi baru. Termasuk agendanya pemeriksaan terhadap ahli ya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.

Namun, Ade tidak memberitahu jadwal pemeriksaan saksi hingga ahli itu. Kemudian, polisi juga akan memeriksa Aiman selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tingkatkan Kasus Aiman Witjaksono Ke Penyidikan

"Untuk pemeriksaan terhadap terlapor AW nanti kita akan update berikutnya," ujar Ade.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Kamis, 28 Desember 2023. Ade mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ungkap Ade.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

Baca juga: Aiman Witjaksono: Pasal yang Dikenakan Luar Biasa Berat

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.

Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.

Dalam kasus ini, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat