visitaaponce.com

Aiman Witjaksono Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan

Aiman Witjaksono Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan
Aiman Witjaksono mengaku ponselnya disita namun tapi tidak menyebutkan siapa narasumber terkait Polri tidak netral pada Pemilu 2024(Medcom / Siti Yona)

JURU Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus pernyataan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

"Iya hari ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, saat dihubungi, Selasa (6/2).

Finsensius mengatakan, gugatan itu dilakukan karena pihaknya merasa keberatan atas langkah penyidik yang menyita ponsel Aiman. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan tersebut.

Baca juga : Aiman Khawatir Sosok Informan Polri Tak Netral Terbongkar

"Menguji sah tidaknya penyitaan. Pada intinya dalam penyitaan itu ada kesalahan prosedur formil yang tidak sesuai dalam KUHAP," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Pemohon H Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Djuyamto.

Baca juga : Penyitaan Ponsel Milik Aiman Witjaksono Diklaim tidak Sesuai Hukum

Sementara itu, menanggapi gugatan tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan gugatan praperadilan tersebut adalah hak Aiman sebagai saksi. Namun, dia menegaskan pihak kepolisian siap menghadapi gugatan yang ada.

"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu. Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," tuturnya. (Z-8)

Baca juga : Polisi Akui Sita 4 Barang Bukti dari Aiman Witjaksono

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat